Iklan

terkini

Masyarakat Tetebatu Selatan, Protes Pembatalan Hibah Rest Area Dari Pemda Lotim

Penulis : nusrapost.com
Sunday, June 28, 2026, June 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T11:23:05Z
Warga Desa Tetebatu Selatan saat menggelar musyawarah Desa Khusus persoalan Pembatalan Hibbah Rest Area dari Pemda Lombok Timur 

Lombok Timur Nusrapost.com -- Gelombang protes datang dari masyarakat Desa Tetebatu Selatan (TBS), Kecamatan Sikur, Lombok Timur, terkait terbitnya surat pembatalan hibah sebagian lahan SMPN 3 Sikur yang sedianya diperuntukkan sebagai sarana "Rest Area" Kampung Inggris.


Penolakan tersebut mencuat dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LKMD, tokoh masyarakat, pemuda, dan warga setempat. Minggu (28/6/2026).


Mereka menilai keputusan tersebut mencederai komitmen pemerintah daerah terhadap hak ruang publik masyarakat yang sudah dinanti selama puluhan tahun.


Gejolak ini dipicu oleh keluarnya surat resmi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Nomor: 000.2.3.2/877/PKAD/2026, perihal Penegasan dan Pembatalan Hibah Atas Sebagian Tanah SMPN 3 Sikur untuk Lokasi Sarana Rest Area.


Surat tersebut merujuk pada permohonan dari Pengurus Komite SMPN 3 Sikur bernomor 002/Komite.SMP.3/2026 tertanggal 18 Februari 2026, yang meminta pengembalian fungsi aset sekolah secara utuh seluas 14.440 m² (1,44 hektar) berdasarkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2005.


Pemerintah Daerah dalam suratnya menyatakan bahwa persetujuan hibah yang tertuang dalam surat nomor 030/531/PKAD/2023 tanggal 15 Mei 2023 dinyatakan batal demi hukum. Alasan Pemda, Pemerintah Desa Tetebatu Selatan dianggap tidak menindaklanjuti pembangunan fisik Rest Area serta belum melengkapi dokumen administrasi hibah dalam tenggat waktu dua tahun (hingga batas 15 Mei 2025).



Dengan terbitnya surat penegasan ini, Pemda membatalkan hibah tersebut dan menginstruksikan pihak sekolah serta komite untuk segera memagari atau menembok sekeliling lahan sekolah.


Menanggapi itu, Ketua BPD Desa Tetebatu Selatan, Kusma Adnan, membantah keras narasi dalam surat Pemda yang menyebutkan tidak adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Menurutnya, pemerintah desa telah menunjukkan komitmen nyata dengan mengucurkan anggaran yang tidak sedikit.


"Sudah kita bangun dan anggarkan dari dana desa kurang lebih Rp250 juta. Jadi tidak benar kalau ada laporan ke Bupati bahwa tidak ada pembangunan. Kami juga sudah dibantu oleh Dinas Perkim untuk membangun fasilitas toilet di sana," tegas Kusma Adnan


Ia juga menambahkan bahwa lahan tersebut secara rutin dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan ekonomi kreatif (UMKM), peringatan hari-hari besar keagamaan, serta kegiatan kepemudaan dan olahraga.


Terkait klaim surat dari komite sekolah, Kusma menyayangkan tidak adanya koordinasi awal dengan pihak desa. 


"Masyarakat kaget, tidak ada rapat tiba-tiba ada surat ini. Bahkan saat Musdessus hari ini, pihak komite sekolah tidak ada yang hadir. Kami menduga pihak sekolah melangkahi masyarakat, karena kabarnya surat itu hanya dititipkan untuk dibawa ke Bupati," lanjutnya.


Kusma Adnan membeberkan histori di balik tuntutan warga, Sebelum berdirinya bangunan SMPN 3 Sikur pada tahun 1991, lokasi tersebut merupakan Lapangan Umum masyarakat. Selama 35 tahun sejak alih fungsi menjadi gedung sekolah, masyarakat Tetebatu Selatan kehilangan ruang publik dan tempat berkegiatan.


"Masyarakat sempat dijanjikan lahan pengganti oleh pemerintah daerah, namun tak kunjung terealisasi,"katanya.


Berangkat dari hal itu, warga memohon kepada Bupati agar sebagian lahan kosong di bagian depan sekolah dapat dimanfaatkan kembali sebagai Rest Area sekaligus ruang terbuka bagi publik.


Masyarakat pun menyayangkan rencana pemagaran sepihak oleh pihak sekolah. Padahal, lahan di sisi utara SMPN 3 Sikur dinilai masih sangat luas jika sekolah ingin melakukan pengembangan fasilitas belajar mengajar di masa depan. 


"Warga berharap lahan bagian depan tetap dibiarkan terbuka agar bisa dimanfaatkan bersama-sama antara sekolah dan masyarakat,"jelasnya.


Jika aspirasi ini diabaikan dan pihak sekolah tetap bersikukuh melakukan pemagaran total, lanjutnya, masyarakat mengancam akan menuntut balik janji historis Pemda terkait pengadaan lapangan pengganti. 


Selain itu, Pemda juga dituntut mengganti rugi Dana Desa sebesar Rp250 juta yang telanjur tertanam dalam pembangunan sarana fisik di lokasi tersebut.


"Masyarakat sudah gerah dan marah karena merasa hak-haknya dirampas kembali. Kami meminta Bupati menepati janji dulu. Biarlah tempat ini dimanfaatkan bersama, jangan ditembok," tutupnya.


Di tempat yang sama, Tokoh Masyarakat Tetebatu Selatan, Amrullah M Nur turut menyesalkan langkah represif penarikan aset tersebut. Ia menilai mekanisme pembatalan hibah yang dilakukan Pemda terkesan terburu-buru dan sepihak.


"Sebenarnya, bila aset yang sudah dihibahkan mau ditarik kembali, maka harus jelas dasar hukumnya. Dan tentu prosesnya harus melalui persetujuan dari DPRD, tidak serta merta secara sebelah pihak," kritik Amrullah.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Tetebatu Selatan, Protes Pembatalan Hibah Rest Area Dari Pemda Lotim

Terupdate

Topik Populer

Iklan