Visi Besar, Pemikiran dan Inovasi Memajukan SMK Dari NTB Untuk Indonesia

Visi Besar, Pemikiran dan Inovasi Memajukan SMK Dari NTB Untuk Indonesia

M.Khairul Ikhwan,S.Pd.MT,

Mataram Nusrapost.com --  Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perhatian positif secara Nasional, Terutama Bidang SMK yang menjadi trend setter untuk pengembangan SMK dikawasan Indonesia timur.

Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, M.Khairul Ikhwan,S.Pd.MT, memang diakui memiliki pemikiran, gagasan dan inovasi untuk kemajuan SMK menuju NTB Mandiri.

"Dari NTB ini, kita ingin memberikan pemikiran dan kontribusi untuk kemajuan SMK. Menurut pengalaman kami, paling tidak ada empat faktor besar yang harus dipenuhi untuk membangun dan memajukan SMK, diantaranya pembangunan SDM, Sarana Prasarana, Regulasi dan mengatur operasional sekolah,"ungkap Ikhwan di Mataram. Jumat (07/07/2023)

Ikhwan memaparkan untuk faktor pertama membangun SDM dimana NTB sudah berhasil menerapkan 11 strategi SMK Gemilang Karya, semuanya diatur dengan detail untuk mencetak lulusan yang kompeten dan memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Yang kedua faktor sarana dan prasarana harus bisa mensupport program kita, ditunjang oleh peralatan yang standar industri dan gedung praktek yang standar. Untuk sarana dan prasarana ini harus ditunjang oleh DAK karena ini membutuhkan dana dari pusat. Karena ABPD kita tidak punya kemampuan untuk memenuhi secara total.

Faktor yang ketiga kata Ikhwan adalah regulasi. Di NTB ini, sudah diterbitkan berbagai regulasi yang sangat mensupport program SMK diantaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Revitalisasi SMK. Hal ini sangat menunjang 11 strategi SMK Gemilang Karya yang sudah berjalan dengan optimal.

Kemudian Pergub Nomor 19 tahun 2020 tentang kawasan Inkubasi Bisnis yang memungkinkan Badan Riset dan Industri Daerah (BRIDA) menjalin kemitraan dengan industri dan memfasilitasi kemudahan investasi.

"Berikutnya Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tentang Bela Beli Produk Lokal. Sehingga diperiode SMK bisa berproduksi, maka aktivitas industri sekolah bisa dijual kepasaran," kata Ikhwan.

Kemudian faktor utama yang keempat harus dipenuhi adalah soal bagaimana mengatur operasional, termasuk mengatur dan BOS dari pusat yang dapat dioptimalkan disekolah.

Kabid SMK Dikbud NTB juga menambahkan selain empat faktor yang harus dipenuhi. Juga dibutuhkan inovasi bagaimana SMK kedepan dapat bersinergi dengan dunia industri dan dunia usaha.

"Disamping empat faktor utama itu, kita juga harus punya inovasi bagaimana caranya SMK bisa jalan dan bersinergi dengan dunia industri dan dunia usaha. Maka dana DAK dari pusat mulai dari provinsi sampai Kabupaten kota dapat dimanfaatkan dengan optimal,"katanya.

Ikhwan mengungkapkan besaran Dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat ke NTB  termasuk ke Kabupaten/kota setiap tahunnya cukup besar, yakni pada kisaran Rp.450 miliar sampai dengan Rp.500 miliar. Selama ini dana BOS yang sangat Besar ini dari tahun ke tahun hanya untuk sarana dan prasarana saja.

"Peralatan seperti komputer dan mebel dan TIK semuanya berasal dari luar daerah kita. Sementara lulusan SMK kita yang capai 35 ribu orang pertahun masih kesulitan mendapatkan pekerjaan, karena aktivitas industri dan investasi belum banyak. Mainset ini harus kita rubah dengan inovasi yang didukung oleh regulasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah,"ujarnya.

Menurut Ikhwan, Idealnya dana BOS yang besarnya hingga Rp.500 M, yang dibelanjakan setiap tahunnya, kita minta kepada perusahaan-perusahaan yang setiap tahun menjual barangnya ke NTB, agar membuka cabang usahanya di NTB. Kenapa demikian? Karena kita punya regulasinya Pergub.Nomor 43 tahun 2020 tentang Bela Beli Produk Lokal.

Ditambahkannya, jika perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan sekolah membuka cabangnya di daerah tidak hanya akan dapat menyerap tenaga kerja, tetapi juga dapat menciptakan produk NTB yang dapat dijual atau dipasarkan keluar daerah.

Untuk memudahkan investasi dan usaha mereka di NTB, kiita sudah punya regulasinya yakni Pergub No.19 tahun 2020 tentang kawasan Inkubasi Bisnis. Perusahaan dapat memanfaatkan kemudahan dari BRI (np)

 

Tags

Post a Comment