Pemerintah dan FAO Dukung Implementasi ADPE Pada Izin Usaha Budidaya Rumput Laut Teluk Seriwe

Pemerintah dan FAO Dukung Implementasi ADPE Pada Izin Usaha Budidaya Rumput Laut Teluk Seriwe


Lombok Timur Nusrapost.com -- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didukung oleh FAO (Organisasi Pangan Dunia) dan Global Environment Facility melalui Yayasan WWF Indonesia mendorong pemenuhan perizinan usaha budidaya rumput laut sebagai pemenuhan rencana aksi Akuakultur Dengan Pendekatan Ekosistem (ADPE). 

Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi terbuka bersama para pelaku budidaya rumput laut untuk membahas izin pemanfaatan ruang laut di Teluk Seriwe. 

Sekitar 60 tamu undangan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, KKP, lembaga non-pemerintah, dan pembudidaya kawasan Teluk Seriwe menghadiri kegiatan ini.ADPE merupakan salah satu opsi pengelolaan perikanan berbasis kawasan yang mendukung pembangunan budidaya perikanan berkelanjutan dengan mengintegrasikan manfaat ekologi,ekonomi, dan sosial. 

Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan perikanan budidaya yang berkelanjutan secara lingkungan dan sosial-ekonomi. Implementasi ADPE salah satunya dilakukan pada budidaya rumput laut Teluk Seriwe.

M. Barmawi sebagai Koordinator Wilayah Kerja NTB – BPSPL Denpasar menyosialisasi kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kebijakan ini berdasarkan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Ia menyampaikan bahwa salah satu syarat kunci untuk mendapatkan izin usaha adalah memiliki persetujuan pemanfaatan ruang laut. Hal ini dilakukan karena belum ada pembudidaya di Teluk Seriwe yang memiliki izin usaha. Namun, terdapat tarif.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh pelaku usaha senilai 18,68 juta rupiah per hektar area usaha. Angka ini ternilai cukup besar bagi pembudidaya kawasan Teluk Seriwe yang penghasilannya tak menentu tergantung dari produktivitas dan juga harga rumput laut.

“Pada dasarnya kami mendukung perizinan ini karena memang perlu, tetapi kami terkendala dalam hal pembayaran (PNBP) persetujuan lokasi,” jelas Saparudin, Wilayah Desa Seriwe sekaligus pembudidaya rumput laut di Teluk Seriwe.

Terdapat alternatif lain yang ditawarkan bagi pembudidaya agar persyaratannya menjadi nol rupiah PNPB. Pembudidaya harus terdaftar sebagai masyarakat lokal dalam kategori nonberusaha. Untuk dapat dikategorikan sebagai masayarakat lokal, diantaranya diperlukan pendataan penghasilan pembudidaya dan usia aktivitas berbudidaya. Unit pembudidaya hanya dapat dikategorikan sebagai masyarakat lokal jika mereka memiliki penghasilan di bawah UMP per bulan dan berdomisili di sekitar Teluk Seriwe minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Menindaklanjuti alternatif tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur berencana untuk memfasilitasi pemetaan unit budidaya sekaligus pembudidayanya sebagai Masyarakat Lokal. “DKP Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan KKP untuk mengusahakan izin pemanfaatan ruang laut bagi pembudidaya kawasan Teluk Seriwe. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan DJPRL untuk memfasilitasi proses perizinannya,” jelas Kepala DKP Kabupaten Lombok Timur, M. Zainuddin, S.Pi, M.Si.

Selain sosialisasi, dilakukan juga pemantauan kemajuan implementasi rencana aksi ADPE secara keseluruhan. Kegiatan ini dikawal oleh DKP Kabupaten Lombok Timur sebagai ketua pelaksana Tim Kelompok Kerja (Pokja). Per Oktober 2022, lima dari 18 poin rencana aksi telah berhasil mencapai performa baik, sedangkan 13 di antaranya masih dalam proses perbaikan. Ada pun poin yang sudah berperforma baik adalah: pengelolaan kualitas air rutin, resolusi konflik

pemanfaatan ruang untuk pembudidaya dan pengguna lain, terbentuknya Tim Pokja ADPE,dokumentasi pelatihan budidaya, dan terbentuknya sinergitas satuan kerja pemerintah daerah di Kabupaten Lombok Timur.Baik pemerintah, pemangku kepentingan, maupun pembudidaya Teluk Seriwe sepakat bahwa 

ADPE merupakan salah satu strategi yang berpihak pada kelangsungan usaha budidaya rumput laut. “Pelaksanaan budidaya rumput laut berkelanjutan yang berbasis kawasan dapat membangun,” ungkap Badrudin selaku Tim Ahli ADPE yang kemudian diaminkan oleh peserta. (**)

Tags

Post a Comment