Pembukaan Jalur Penyebrangan Jerowaru - Labu Lalar Akan Rugikan Nelayan Budidaya Lobster.

Pembukaan Jalur Penyebrangan Jerowaru - Labu Lalar Akan Rugikan Nelayan Budidaya Lobster.



LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Setelah melihat status yang dibagikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah terkait pembukaan jalur penyebrangan di Dusun Telong-elong Desa Jerowaru ke Labu Lalar Kabupaten Sumbawa Barat yang rencannya akan mulai dibuka pada tanggal 10 Juni 2022 mendatang, tanpa sadar apa yang dilakukan Gubernur NTB tersebut akan sangat merugikan nelayan Budidaya Lobster di Dusun Telong-elong yang mana wilayah tersebut sudah dinobatkan menjadi wilayah ’’Kampung Lobster’’ dan menjadi wilayah zona Budidaya Nasional.

Dalam hal ini Gubernur seolah abai terhadap aturan zona Budidaya yang sudah berdarah-darah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan masyarakat pembudidaya, sekarang Ia ingin mencedrai aturan perundang-undangan.

Padahal Pada tanggal 27 Mei 2021, Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Jakarta guna membahas hal teknis dalam rangka mewujudkan Lombok sebagai pusat Budidaya Lobster Nasional. Dan sebagai bentuk komitmen kerjasama antara KKP dan Pemerintah Daerah telah ditandatangani nota kesepakatan antara Dirjen Perikanan Budidaya dan Bupati Lombok Timur terkait pengembangan perikanan dan Budidaya Lobster.

Berdasarkan data Pemprov NTB, produktivitas Budidaya di Kampung Lobster yang menckup dua Kecamatan antara Kecamatan Keruak dan Jerowaru Dusun Telong-elong Desa Jerowaru Lombok Timur mencapai 82.568 kilogram atau setara dengan Rp 41,28 Miliar pada tahun lalu. Sedang jumlah pembudidaya sekitar 147 kelompok dengan total lubang keramba jarring apung lebih dari 8.400 lubang.

Oleh karenya Ia melihat, ini ada indikasi politik yang sedang dimainkan Gubernur NTB mengingat sebentar lagi akan ada pesta Politik di NTB. Yang ujug-ujug mengatasnamakan fasilitas penunjang lalu mengabaikan hal yang sudah berpuluh-puluh tahun dibangun hancur atas kebodohan kebijakan yang dilakukan Gubernur NTB.

"Saya tentu tidak keberatan dengan apa yang disampaikan Gubernur, tapi tolong, jangan karena nafsu sesaat, kebodohan sebagai jalur pengambil keputusan. Masih ada Labuhan Haji di Lombok Timur yang bisa digunakan, pun jalur penyebrangan Telong-elong ini belum mendapat restu dari Pemerintah Kabupaten, dan saya berharap Pemkab Lombok Timur memberikan peringatan yang tegas atas pelanggaran tata ruang yang dilakukan Gubenur NTB,"ujarnya.


Seperti yang kita tahu bahwa, rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K dapat berupa rencana induk sektor Kelautan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Hal ini senada dengan amanat Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa RZWP3K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten/kota menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya. Sehingga dapat dikatakan RZWP3K merupakan instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk tingkat Provinsi seperti harus mengacu pada indikasi arahan peraturan zonasi Provinsi seperti yang tertuang dalam RTRW-nya, begitu juga untuk tingkat Kabupaten dan kota berlaku yang sama.(*).

Tags

Post a Comment