Penipuan Berkedok Investasi Dibongkar Polisi.

Penipuan Berkedok Investasi Dibongkar Polisi.

MATARAM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan berkedok investasi modal usaha berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Mataram. 

"Pelakunya adalah wanita berinisial EC alias Emak Caca (28 tahun) warga Punia Kota Mataram. Basic tersangka ini adalah seorang chef (koki),"ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10). 

EC memiliki usaha kuliner yang cukup terkenal di Kota Mataram, Sehingga kasus tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat selama dua pekan terakhir.

Kasus tersebut mulai terbongkar berdasarkan laporan seseorang warga yang tertarik berinvestasi sebesar 25 juta di usaha resto milik tersangka dengan perjanjian, pelaku akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar 400 ribu setiap hari kerja yakni mulai hari Senin sampai Jumat selama 90 hari. 

Korban tergiur atas keuntungan bersih beserta modal yang nantinya akan diterima sebesar 36 juta. Namun keuntungan tersebut hanya janji dari pelaku karena sampai beberapa bulan janji itu belum ada kejelasan sementara keutunganpun sama sekali belum didapat. 
 
"Pengungkapan kasus tersebut dinilainya cukup cepat dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan pada (5/10) lalu dan pelaku ditahan mulai (6/10),"sebut Kadek.


Sampai saat ini lanjutnya, baru satu orang korban yang melapor ke Polresta Mataram sehingga dari kejadian itu, Perwira balok tiga itu membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi warga yang ingin melapor karena informasi dikalangan masyarakat masih berseliweran. 

Dan sejak EC ditangkap dan ditahan, media sosial di Mataram menjadi riuh karena banyaknya korban yang sudah menyetorkan uang tapi keuntungan dan uangnya belum dikembalikan sehingga total keseluruhannya disebut mencapai miliaran rupiah. 

"Silahkan datang untuk melapor. Nanti akan kami kompulir dulu,’’ katanya.

Saat ini penyidik fokus mendalami penggunaan dana yang dinvestasikan sebab diduga pelaku telah menggunakannya untuk beberapa jenis usaha. Dan berdasarkan keterangan pelaku. Ia sama sekali tidak berniat menipu karena usahanya sudah berjalan lima tahun sejak 2015. Tetapi sejak bulan Maret tahun ini Virus Corona mulai menyerang usahanya pun macet dan tidak bisa membayar dan mengembalikan dana kliennya padahal sebelumnya sama sekali tidak pernah macet.

Dalam menjalankan usaha sebut EC, Ia mengelola sendiri keuangannya dan seluruh investasi yang disetor investor digunakannya juga untuk mengelola lima outlet usaha. Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.

"Saya ingin mengembalikan semuanya dan berusaha lagi dari nol. Tapi sejak ditahan. Usaha saya sudah tidak ada yang berjalan,’’terangnya.
    
Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, EC terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (np)

Tags

Post a Comment