![]() |
| Ketua KI NTB Sahnam SH, Photo bersama dengan jajaran BBPOM Mataram |
Nusrapost.com -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini diwujudkannya melalui langkah kolaboratif bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Acara yang
berlangsung Rabu (1/7/2026) di Kantor BBPOM Mataram ini dikemas dengan tema “Brainstorming
Penguatan Keterbukaan Informasi Publik" di hadiri Ketua KI NTB Sahnam SH
sebagai narasumber utama.
Kepala BPOM Mataram Yogi Abaso Mataram, S.S.,Apt mengatakan,
bahwa implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan sekadar formalitas
untuk menggugurkan kewajiban administratif. Lebih dari itu, keterbukaan harus menjadi
bagian dari budaya kerja sehari-hari.
"Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi
menjadi budaya kerja di lingkungan BBPOM di Mataram. Seluruh pegawai memiliki
peran dalam mendukung hal ini, baik dalam penyediaan data, pengelolaan
informasi, maupun pelayanan langsung kepada masyarakat," ujarnya.
Dikatakan Yogi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk
memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam
mengelola informasi publik secara profesional sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
“Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat dapat
memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, serta dapat
dipertanggungjawabkan,”katanya.
Selain meningkatkan pemahaman pegawai dengan kolaborasi bersama
KI NTB, sambung Yogi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya BBPOM di
Mataram dalam mempersiapkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
Publik.
“Kami berharap melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi
Provinsi NTB, kualitas layanan informasi publik di BBPOM di Mataram terus
meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap institusi semakin kuat, serta
tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),”katanya.
Dalam kesempatan itu, Ia berharap keterbukaan informasi publik
mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami
meyakini Transparansi yang berjalan optimal akan mendorong partisipasi aktif
masyarakat dalam mengawasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan,”ujarnya.
Semetara itu, Ketua Komisi Informasi NTB Sahnam SH, Dalam paparannya
memberikan pemahaman kepada jajaran BBPOM Mataram dengan membedah poin-poin penting
mengenai standar layanan informasi publik sesuai dengan Peraturan
Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam
aturan itu katanya, ada beberapa aspek wajib yang harus dipenuhi oleh badan publik
seperti penyediaan fasilitas KIP yang ramah bagi penyandang disabilitas. Kemudian
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian layanan informasi
publik yang jelas dan pemahaman mendalam mengenai jenis dan perlindungan data
pribadi serta penerapan prosedur pengecualian informasi melalui uji konsekuensi
yang tepat.
“BBPOM Mataram harus mampu menyajikan informasi mengenai
kinerja dan program kerja sesuai batas kewenangannya kepada khalayak luas,”katanya.
Dengan begitu,lanjut Sahnam masyarakat akan faham betul
mana informasi yang wajib disampaikan secara terbuka dan mana informasi yang
memang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
“Aspek
ini yang paling wajib harus dipenuhi oleh badan publik,”tutupnya (*)



