Nusrapost.com -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
memperkuat pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui
transformasi Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi.
Penguatan tersebut ditandai dengan peluncuran Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun
2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 SPM oleh Wakil Gubernur NTB, pada kegiatan
Diseminasi Peraturan Gubernur dan Pedoman Posyandu 6 SPM di Hotel Prime Park
Mataram, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD
Dukcapil) Provinsi NTB tersebut dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi
NTB, Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-NTB, perangkat daerah terkait,
pemerintah kabupaten/kota, serta mitra pembangunan Program SKALA (Sinergi dan
Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
Dalam arahannya, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti
Putri, S.E., M.IP., menegaskan bahwa transformasi Posyandu di NTB bukanlah
langkah yang dimulai dari nol. Jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2024, NTB telah lebih dahulu mengembangkan inovasi
Posyandu Keluarga melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Revitalisasi Posyandu, sehingga memiliki pengalaman dan fondasi yang kuat dalam
mengintegrasikan pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan.
"Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah
tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu
Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita
semua," Katanya.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026
yang diundangkan pada 1 Juli 2026 menjadi penguatan terhadap kebijakan yang
telah berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Posyandu 6
SPM di seluruh wilayah NTB.
"Tinggal bagaimana sekarang kita menyempurnakan dan
menyesuaikannya dengan regulasi yang baru, sehingga Posyandu NTB semakin kuat,
semakin relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Perempuan yang Akrab di sapa Umi Dinda itu, menjelaskan
bahwa melalui kebijakan tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfungsi sebagai
tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi pusat
pelayanan dasar masyarakat yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan, yakni
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dengan pendekatan
tersebut, berbagai kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi lebih dini dan
ditindaklanjuti secara terpadu oleh pemerintah.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa,
perangkat daerah, serta seluruh kader Posyandu untuk memperkuat sinergi dalam
mengimplementasikan Posyandu 6 SPM. Menurutnya, keberhasilan transformasi
tersebut tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen
bersama untuk menghadirkan pelayanan dasar yang mudah diakses, tepat sasaran,
dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB,
Sinta M. Iqbal, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu tidak
semata-mata ditentukan oleh hadirnya regulasi baru, melainkan oleh koordinasi,
kolaborasi, dan semangat seluruh pihak dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.
"Transformasi pelayanan Posyandu tidak ditentukan oleh
banyaknya regulasi, tetapi oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat kita
bersama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Bunda Sinta, Peraturan Gubernur dan Pedoman Teknis
Posyandu 6 SPM menjadi panduan bagi seluruh pemerintah daerah dan kader
Posyandu dalam mengintegrasikan pelayanan dasar hingga tingkat desa dan
kelurahan. Dengan demikian, Posyandu diharapkan mampu menjadi simpul koordinasi
berbagai layanan masyarakat yang selama ini masih berjalan secara sektoral.
Ia mengungkapkan, NTB saat ini memiliki 7.872 Posyandu yang
didukung oleh 46.422 kader. Dari 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa
dan kelurahan atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu
sebagai bagian dari implementasi transformasi Posyandu Keluarga. Capaian
tersebut menjadi modal penting dalam mempercepat penerapan Posyandu 6 SPM di
seluruh wilayah NTB.
"Keberadaan kelembagaan ini akan membuat gerak kita
semakin terarah dan sejalan. Posyandu tidak lagi bergerak hanya di ranah
kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat secara terpadu yang
dipandu oleh Standar Pelayanan Minimal," jelasnya.
Transformasi tersebut juga memperkuat fungsi Posyandu dalam
melakukan pendataan masyarakat secara lebih presisi, terutama bagi kelompok
rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga
miskin. Data yang dihimpun kader Posyandu akan menjadi dasar bagi pemerintah
desa, kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan serta
memastikan layanan dasar diberikan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan
inklusif.
Pelaksanaan transformasi Posyandu 6 SPM turut didukung
Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang
berfokus pada penguatan layanan dasar. Dukungan tersebut diarahkan untuk
memperkuat kapasitas pemerintah daerah, meningkatkan kualitas data, serta
mendorong sinkronisasi perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan enam
Standar Pelayanan Minimal berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui penguatan regulasi, kelembagaan, serta kolaborasi
lintas sektor, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya menjadikan
Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi hingga
tingkat desa dan kelurahan. Dengan fondasi yang telah dibangun melalui Posyandu
Keluarga dan diperkuat melalui implementasi Posyandu 6 SPM, NTB optimistis
mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih tepat, lebih
inklusif, dan semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat. (*)



