Iklan

terkini

Ombudsman NTB Soroti Anomali Zonasi PPDB & Melarang Sekolah Berbisnis Seragam

Penulis : nusrapost.com
Sunday, June 28, 2026, June 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T14:44:55Z
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono saat di wawancarai 


Nusrapost.com -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan atensi penuh terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/sederajat tahun ini. 


Dua poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah temuan anomali data jarak pada jalur zonasi serta larangan keras bagi pihak sekolah untuk berbisnis seragam.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait carut-marut proses seleksi, terutama pada jalur zonasi.


"Temuan awal kami, terutama di jalur zonasi, masih banyak data yang harus kita selaraskan kembali. Ada ketidaksesuaian antara data yang ada di sistem sekolah dengan fakta riil di lapangan," ujar Dwi saat ditemui awak media di Labuhan Lombok, Sabtu (27/6) kemarin.


Dwi memaparkan adanya kejanggalan sistemis yang dinilai tidak masuk akal dalam pengukuran jarak koordinat rumah calon siswa ke sekolah. Hal inilah yang kini tengah didalami oleh tim Ombudsman untuk melihat apakah ada faktor kelalaian sistem atau manipulasi.


"Kami menemukan semacam anomali pada sistem. Misalnya, yang seharusnya jaraknya satu kilometer, di sistem justru terbaca kurang dari 100 meter. Ada lagi yang jarak aslinya tiga kilometer, tetapi tertulis hanya dua meter. Ini yang akan kita telusuri dan selesaikan," tegasnya.


Selain menyoroti masalah zonasi, Ombudsman NTB juga mengimbau para orang tua murid agar tidak resah terkait biaya daftar ulang, khususnya mengenai pengadaan seragam sekolah. Dwi menegaskan bahwa sekolah sama sekali tidak diwajibkan untuk menyediakan seragam, dan aturan melarang keras adanya komersialisasi di lingkungan pendidikan.


"Kepala sekolah, pegawai, komite sekolah, hingga Dewan Pendidikan itu dilarang keras untuk memperjual belikan seragam maupun bahan pakaian di sekolah terutama SMA. Masyarakat atau orang tua murid dibebaskan untuk tidak membeli seragam di sekolah. Silakan beli di luar," kata Dwi.


Ia menambahkan, larangan ini juga berlaku untuk seragam khas sekolah. Pihak sekolah ataupun oknum guru secara pribadi tidak boleh mengambil keuntungan finansial dari pengadaan baju tersebut. Pengadaan seragam secara kolektif hanya boleh diusahakan melalui koperasi sekolah demi transparansi keuangan, itu pun tanpa ada unsur paksaan. Sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua murid ke konveksi tertentu.


"Sekolah hanya memberikan arahan mengenai warna dan jenisnya saja, misalnya seragam Pramuka. Terkait kualitas dan tempat membelinya, itu hak penuh orang tua. Yang penting warnanya sesuai," imbuhnya.


Menutup keterangannya, Dwi Sudarsono meminta masyarakat untuk proaktif dan tidak takut melapor jika menemukan adanya indikasi pemaksaan atau intimidasi dari pihak sekolah, seperti ancaman tidak diluluskan jika tidak membeli seragam tertentu.


"Jika memang ada semacam paksaan, misalnya diancam tidak lulus jika tidak membeli seragam di sekolah, silakan langsung hubungi Ombudsman. Kirimkan kami datanya dan segera ditindaklanjuti. Silakan dilaporkan," pungkasnya.


Ombudsman NTB memastikan akan terus mengawal seluruh tahapan PPDB, mulai dari proses pendaftaran, pengumuman jalur zonasi, afirmasi, prestasi, penyaluran siswa yang tidak diterima, hingga proses daftar ulang dan pengadaan seragam sekolah agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ombudsman NTB Soroti Anomali Zonasi PPDB & Melarang Sekolah Berbisnis Seragam

Terupdate

Topik Populer

Iklan