Perempuan Yang Diduga Gantung Diri, di Batukliang Utara Loteng, Ternyata Dibunuh Oleh Suami, Mertua & Kakak Iparnya.

Perempuan Yang Diduga Gantung Diri, di Batukliang Utara Loteng, Ternyata Dibunuh Oleh Suami, Mertua & Kakak Iparnya.

Polres Lombok Tengah saat melakukan Konferensi Pers Terkait pembunuhan berencana yang dilakukan Suami, Mertua dan Kakak Ipar dari korban.


Lombok Tengah Nusrapost.com
--Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus seorang perempuan yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan bergantung di wilayah Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah bebrapa waktu lalu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K pada press release di Praya, Rabu (4/1) mengatakan bahwa korban PS (19) yang diduga bunuh diri ternyata, memang sengaja dibunuh oleh suaminya yang berinisial MR (20), bersama ibu mertuanya SH (46) dan kakak iparnya S (28), yang tidak lain adalah warga Kecamatan Batukliang Utara.

"Ketiga terduga pelaku, sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan," kata IPTU Redho.

Dikatakan Redho, sebelumnya korban ditemukan diduga meninggal akibat gantung diri di pintu kamar rumah suaminya pada tanggal (3/1) kemarin dan membuat geger warga setempat. Namun dari hasil penyelidikan petugas pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lombok Tengah menemukan adanya kenjanggalan dalam peristiwa naas tersebut.

"Dari hasil introgasi MR, ia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya lalu digantung dan dibantu S dan SH. Yang mana pembunuhan tersebut sudah mereka rencanakan sebelumnya," jelasnya.

Motif dari pembunuhan ini tambah Kasat Reskrim, bahwa sang suami sakit hati lantaran sikap korban yang kerap tidak pernah mau patuh kepada dirinya dan kepada keluarganya.

“Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,”ungkapnya (NH)

Tags

Post a Comment