Hadiri Pemusnahan Miras, Bupati Lombok Timur ; Hukum tertinggi adalah Keselamatan Masyarakat.

Hadiri Pemusnahan Miras, Bupati Lombok Timur ; Hukum tertinggi adalah Keselamatan Masyarakat.


Lombok Timur Nusrapost.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur NTB melakukan Pemusnahan Barang Bukti Minuman keras (Miras) Tradisional dan lainnya. Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil Patroli dan Yustisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang. Hadir pada acara itu, Kasat Pol PP Lombok Timur Selamet Alimin, Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmi MM yang sekaligus memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti, di bantu jajaran TNI, Polri.

Dalam sambutannya, Kasat Satpol PP Selamet Alimin mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti di tempat yang sama yakni pada bulan Maret lalu.

Ia mengaku, pemusnahan Barang bukti itu adalah rutinitas dalam upaya menjaga dan memberikan penyadaran kepada masyarakat akan dampak negatif dari minuman keras, selain itu ia juga mengungkapkan ada beberapa titik lokasi yang diprioritaskan dalam operasi ini, yang kami anggap intensitas nya tinggi, diantaranya Labuan Haji, Keruak, Masbagik, Terara, Pringgabaya dan titik-titik yang lain.

"Hasil tangkapan kami sejak April sampai dengan sekarang ini kami musnahkan juga di tempat ini." Katanya.

Sementara itu, Ucapan terimakasih yg tulus oleh Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmi Kepada Sat Pol PP, TNI, Polri serta Kejaksaan yang telah membantu memusnahkan Minuman keras, serta menyarankan agar lebih giat lagi melakukan operasi pada Akhir tahun ini.

"Sat Pol PP bekerjasama dengan TNI, Polri. Silahkan lanjut pengamanan lebih-lebih lagi menjelang natal dan tahun baru." ujarnya

Lanjut dikatakan Bupati, di beberapa daerah ada yang melegalisasi miras dengan kadar alkohol di bawah 5%. Namun, pada beberapa tempat tidak melegalisasi miras, termasuk di Lombok Timur. Dari sisi regulasi UU Cipta Kerja, miras dengan jenis Bir dan semacamnya diperbolehkan. Namun, menurut Peraturan Daerah tetap tidak diperbolehkan. Karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

"Tugas kita adalah menjaga keselamatan masyarakat, dan itu hukum tertinggi, bagi siapapun yang mempersalahkan 2%, 5% menurut UU, katakan pada mereka hukum tertinggi itu adalah keselamatan masyarakat." Tutupnya (Cr-AM)

Tags

Post a Comment