Kasat Reskrim Polres Bima Bantah Pelaku Mafia Pupuk Dilepas, Masdidin: Kita Sedang Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bima Bantah Pelaku Mafia Pupuk Dilepas, Masdidin: Kita Sedang Gelar Perkara Penetapan Tersangka


Bima Nusrapost.com -- Beredarnya informasi dugaan tersangka kasus mafia jual beli pupuk tanpa ijin yang sempat diamankan oleh Polsek Soromandi beberapa hari lalu dilepas oleh Polres Bima tenyata tidak benar.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, mengatakan, terkait isu dugaan pelepasan tersangka tersebut tidak benar.

"Isu tersebut tidak sesuai dengan fakta karena pada saat diamankan di Dusun Sowa Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Polsek Soromandi sempat mengamankan truk yang memuat pupuk yang pada saat itu sedang diturunkan namun kami angkut kembali pupuknya", ujar Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya. Kamis, 20/10/2022.

Lanjut Masdidin, Kami amankan truknya bersama sopir dan buruh di Polres Bima untuk dimintai klarifikasi (keterangannya).

"Barang bukti berupa truk dan pupuk sudah diamankan di Polres Bima bahkan kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut", tegasnya.

Terkait perkembangan kasus ini, kami sudah melakukan pengembangan dan siapa sih calon tersangkanya dan kami sudah kantongi calon tersangkanya karena kami sudah melakukan interogasi dan hari ini akan kami lakukan pemeriksaan terhadap pihak yang akan bertanggungjawab.

"Yang jelas calon tersangkanya sudah ada, dan tersangkanya lebih dari satu orang", kata Masdidin.

Yang kita amankan kemarin bukan pelakunya melainkan sopir truk dan buruh yang disuruh untuk mengangkut pupuk tersebut. "Sopir dan buruh tersebut disuruh oleh oknum pengecer ( pemelik pupuk ) dan mereka tersebut bekerja berdasarkan upah yang disuruh oleh pemilik pupuknya", jelasnya.

Modus pengecer ini, kata Masdidin, mereka menjual pupuk tersebut diluar wilayah tanggungjawabnya. "Pengecer mengeluarkan pupuk tanpa sepengetahuan dari kelompok Tani dan pengencer mengisi sendiri data pada sistim laporan pemasaran pupuknya tanpa sepengetahuan dari kelompok tani juga", pungkasnya.

"Tempat mereka jual bukan dari kelompok taninya yang sesuai ARDKK akan tetapi dijual diluar wilayah tanggungjawabnya", beber Masdidin.

Sedangkan calon tersangka dari pihak lain modusnya adalah mereka membeli pupuk dari pengecer untuk dijualkan kepada seseorang diluar wilayahnya juga.

"Pengecer seharusnya tidak boleh mendistribusikan pupuk diluar wilayahnya", ungkap Masdidin.

Pupuk yang kita amankan di Polres Bima berjumlah 133 ( seratus tiga puluh tiga ) sak berati ada ( 6,6 ton ).

"Terduga tersangka menjual pupuk tersebut sebesar Rp. 200.000/sak dan ini sudah melanggar aturan", ujarnya.

Kami sudah melakukan proses sidik dan sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Sekarang kita melakukan gelar perkara dan saksi 7 ( tujuh ) orang sudah kita periksa", imbuhnya.

Sedangkan untuk penempatan tersangka nanti setelah rampung proses penyidikan dan alat bukti sudah kami kantongi semua baru kami melakukan gelar perkara terkait penempatan tersangka.

Kasus ini akan menjadi atensi kami Polres Bima bahkan kasus ini sudah masuk laporan online Mabes Polri.

"Pelaku utama yang sedang kita dalami untuk saat ini", tegas Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH. (NH)

Tags

Post a Comment