Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polisi Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur


SUMBAWA BARAT NTB Nusrapost.com --
Anggota Tim Puma Polres Sumbawa Barat membekuk seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 30 Agustus 2021 lalu.


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,MIP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, korban adalah  anak masih dibawah umur berinisial Mawar (8) tahun dan terduga pelaku berinisial MN, (27) tahun merupakan warga Sumbawa Barat.


"Berawal dari kejadian korban Mawar bersama temannya yang berusia 3 tahun sebut saja melati bermain disebuah rumah kosong, kemudian terduga pelaku MN datang ke rumah kosong tersebut menghampiri melati untuk menyuruh pulang" jelasnya


Setelah rekan korban, terduga pelaku MN menghampiri korban dan membuka celana korban kemudian langsung menggencarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mencarinya ke rumah kosong tersebut setelah di beritahu oleh melati rekan korban.


"Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat."kata Eddy


Selanjutnya Tim puma polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku MN dan barang bukti berupa pakaian milik pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(np)

Tags

Post a Comment