Pasutri Terduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Dompu

Pasutri Terduga Bandar Narkoba Ditangkap Polres Dompu


DOMPU NTB Nusrapost.com - Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan pada pasangan suami istri yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Keduanya ditangkap lantaran didapati sedang menjual/mengedarkan Narkotika.


Keduanya yakni berinisial J, laki-laki (31) tahundan N perempuan (30) tahun yang alamat sama di Lingkungan Bali Barat, Rt : 001, Rw:002 kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 

Kasat Resnakoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap (J) dan (N). Penangkapan itu, bertempat di Rumah Kontrakan milik pelaku berinisial J Minggu (29/8).

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap teduga J dan N salah satu terduga bandar Narkoba di Kabupaten Dompu",ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Penangkapan itu, bermula dari adanya informasi masyarakat terkait rumah Kontrakan dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Sehingga berdasarkan laporan tersebut sat res Narkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan guna menindak lanjuti informasi tersebut.

Saat dilakukan upaya penangkapan salah satu suami istri tersebut membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai, selanjutnya Tim opsenal satresnarkoba melakulan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum.

Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis sabu yang disimpannya di belakang lemari.

Selanjutnya 2 (dua) unit hp, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan, 8 (delapan) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi sabu, dan uang tunai Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah).

"Semua berang bukti tersebut di temukan di dalam rumah tempat tinggalnya, Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment