Gara-Gara Curi Motor Keluarganya ZL Di Polisikan.

Gara-Gara Curi Motor Keluarganya ZL Di Polisikan.


LOMBOK BARAT NTB Nusrapost.com -- Pencurian sepeda motor kembali terjadi. Kali ini di Desa Sigerongan Lingsar, menimpa seorang warga bernama Maredah (47), ia kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomer polisi DR 3383 MP Kamis pagi (27/8) lalu.



Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal saat pelaku yang berinisial ZL (24) tahun, datang ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Sigerongan dan melihat sepeda motor milik korban yang tidak lain masih berstatus keluarga pelaku, terparkir di halaman rumah orang tuanya.



Saat situasi sepi, ZL langsung kembali ke rumahnya untuk mengambil obeng, kemudian membuka box sepeda motor milik korban dengan merusak kontak dan membuka baut stang sepeda motor hingga posisi tidak terkunci. 



"Pelaku langsung memasang kembali box sepeda motor tersebut dan membawanya pulang kerumahnya," papar Ketut Artana saat dikonfirmasi.



Selanjutnya atas laporan korban, Tim Opsnal Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (29/8).



"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (np) 

Tags

Post a Comment