Buron Setahun, SR Terancam 7 Tahun Penjara.

Buron Setahun, SR Terancam 7 Tahun Penjara.

LOMBOK TENGAH nusrapost.com - Berakhir sudah petualangan SR, 22, dalam menebar teror pencurian. Lelaki asal Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, ini ditangkap polisi setelah sempat buron selama satu tahun.

Kepala Kepolisian Sektor Kuta Lombok Tengah Iptu Muh. Fajri mengatakan aksi pencurian yang dilakukan SR terjadi sekitar satu tahun silam yakni pada tanggal 05 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut milik Lalu Sumaili. 

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke kantor Polsek Kuta pada tanggal 14 Desember 2019, dan dalam laporannya korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua unit salon, satu mic wireless, satu mixer dan satu ampli. 

Berangkat dari laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Namun sayang pada waktu itu tersangka tidak ditemukan dan saat mengetahui keberadaan tersangka pada 2020, petugas kemudian menciduknya dirumah baru milik pelaku yang berada di lokasi relokasi Kampung Hijrah Dusun Rangkap II Desa Kuta. 

"Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta," Sabtu (19/12)," terangnya. 

Barang bukti berupa dua unit salon, mic wireless, mixer dan ampli sudah berhasil diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan terhadap tiga kawan pelaku yang lain dan Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun,"tutup Fajri (np) 

Tags

Post a Comment