DPO Perampas HP, Terancam 9 Tahun Penjara

DPO Perampas HP, Terancam 9 Tahun Penjara

DOMPU nusrapost.com - Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria berinisial AE (20), warga Dusun Muhajirin, Desa O'o, Kecamatan Dompu, Jum'at (18/12/20),
sekira pukul 15.50 wita, di rumahnya. 

AE merupakan salah satu dari dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada kamis, (13/2) sekitar pukul 13.00 wita, di sebuah kios milik Hj. Siti Khadijah. Jalan Kakak tua, Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Saat itu AR dan AE berhasil merampas 1 (satu) unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik korban Wita Hardiningsih. HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia 5 tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban, selanjutnya merampas HP dan berhasil membawa kabur.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa AE merupakan buronan, karena salah satu rekannya (AR) sedang menjalani proses hukum yang sebelumnya sudah tertangkap. Ia adalah warga Dusun Kala Barat, Desa O'o, 

Ia bahkan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu, sedangkan AE selama ini kabur ke provinsi Bali dan menjadi buronan.

Kepulangan AE dari Bali rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu. Selanjutnya Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim Puma menyelidiki keberadaan AE.

Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE, selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

"AE dipersangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,"Tutupnya (np) 

Tags

Post a Comment