![]() |
| KI NTB saat menggelar sidang dua sengketa informasi Publik |
Nusrapost.com -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyidangkan dua perkara sengketa informasi publik Kamis (2/7/2026).
Satu perkara dinyatakan selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi, sementara satu perkara lainnya berlanjut ke tahap adjudikasi nonlitigasi karena para pihak tidak mencapai titik temu.
Perkara pertama mempertemukan pemohon Abdul Malik Ibrahim dengan termohon Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat. Objek sengketa dalam perkara ini adalah dokumen terkait pembangunan Alun-Alun dan taman Kabupaten Lombok Barat.
Setelah sidang pemeriksaan awal menyatakan permohonan memenuhi syarat formil dan materiil, majelis melanjutkan proses dengan mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam mediasi tersebut, pemohon dan termohon akhirnya mencapai kesepakatan.
Berbeda nasib dengan perkara pertama, Perkara kedua mempertemukan pemohon LBH Wahana Advokasi Rakyat dengan termohon PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya. Objek sengketa dalam perkara ini adalah dokumen gadai milik salah seorang nasabah PT Pegadaian Cabang Praya. Berbeda dengan perkara pertama, proses mediasi antara kedua pihak tidak membuahkan kesepakatan sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap sidang adjudikasi nonlitigasi.
Menanggapi jalannya persidangan tersebut, Salah satu unsur KI NTB, Sahnam, menekankan pentingnya masyarakat untuk memanfaatkan seluruh saluran hukum yang telah disediakan oleh undang-undang dalam mengakses informasi publik.
"Masyarakat perlu mendapatkan literasi mengenai keterbukaan informasi agar memahami bagaimana kebijakan dibuat dan anggaran digunakan," ujar Sahnam.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah harus selalu didasarkan pada data dan informasi yang valid. Oleh karena itu, ia mengajak publik untuk tidak ragu mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan dengan terus menggunakan hak mereka dalam mengakses informasi.
"Partisipasi masyarakat dalam pembangunan harus didasarkan pada informasi yang valid. Masyarakat perlu ikut mengawasi jalannya pembangunan dengan terus mengakses informasi yang menjadi hak mereka,"tutupnya.(*)



