Iklan

terkini

Kemenag Lombok Timur Tunggu Regulasi Resmi Soal Moratorium Pondok Pesantren

Penulis : nusrapost.com
Tuesday, July 7, 2026, July 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T08:11:00Z
H Hasan Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lombok Timur 


Nusrapost.com -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun Pondok Pesantren (Ponpes) baru yang mengajukan izin pendirian di wilayahnya. 


Hal ini sekaligus merespons wacana moratorium atau penyetopan sementara izin ponpes yang sempat dilontarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.


Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kemenag Lombok Timur, H. Hasan, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh mengenai penerapan moratorium di tingkat kabupaten selama regulasi resmi dari pihak atasan belum diterbitkan.


"Adapun apa yang disampaikan oleh Bapak Kakanwil Kemenag NTB, tentu akan kami tindak lanjuti setelah ada regulasi tertulis yang menyatakan tentang hal itu. Karena kita memang harus lebih waspada dengan kejadian-kejadian yang terjadi selama ini, terutama yang menyangkut masalah Ponpes" ujarnya Selasa (7/7/2026).


Menurut Hasan, langkah moratorium yang dimaksud Kakanwil NTB sebenarnya bertujuan positif, yakni memberikan ruang bagi Kemenag di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat. 


Kebijakan ini menjadi alarm pengingat bagi para pimpinan ponpes agar benar-benar mengelola lembaganya dengan baik dan benar. Sehingga, ketika nantinya muncul ponpes baru, lembaga tersebut dipastikan sudah jauh lebih siap, matang, dan berkualitas.


"Ini adalah bagian dari cara kita untuk melakukan perubahan, mengoreksi, kemudian mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan pondok pesantren. Mulai dari regulasinya, penanggung jawab di pondok, termasuk fasilitas yang memang disiapkan oleh pihak ponpes," katanya.


Berdasarkan data Kemenag Lombok Timur hingga tahun 2026, jumlah pondok pesantren yang resmi berdiri dan terdata di Lombok Timur telah mencapai 289 lembaga. Saat ini, pihak kemenag tengah gencar melakukan pembinaan intensif agar seluruh ponpes tersebut benar-benar memenuhi kriteria dan syarat mutlak sebagai lembaga pesantren.


Hasan membeberkan, di lapangan masih ditemukan adanya kerancuan tipologi lembaga. Ada madrasah (seperti MI atau MTs) yang secara kultural disebut pondok pesantren oleh masyarakat, namun secara fisik belum memiliki fasilitas wajib seperti asrama atau masjid.


"Sebutan pondok pesantren yang belum memenuhi syarat ini akan segera kita berikan pemahaman supaya mereka melengkapi persyaratan berdirinya sebuah ponpes. Kami sedang berjalan melakukan pembinaan tentang ini," sebutnya.


Selain masalah fasilitas, pihaknya juga mencatat ada sekitar 30 lebih pondok pesantren di Lombok Timur yang aktivitas operasionalnya berjalan normal seperti biasa, namun belum terdata di sistem Education Management Information System (EMIS) Kemenag.


Menyikapi dinamika itu, H. Hasan mengimbau kepada masyarakat atau yayasan yang berencana mengajukan izin pendirian pondok pesantren pada tahun ini untuk mempersiapkan diri secara matang. Mengingat, proses verifikasi saat ini jauh lebih ketat dan berlapis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


"Harapan kita, masyarakat tahu bahwa sekarang izin pendirian tidak semudah dulu. Prosesnya lebih panjang dan persyaratannya lebih banyak yang harus dipenuhi," katanya.


Kekuatan verifikasi lanjutnya, tidak hanya menyasar pada ketersediaan fasilitas fisik seperti masjid dan asrama yang representatif, melainkan juga menyentuh aspek figur kepengasuhan.


"Tuan gurunya (pimpinan) sekarang harus melalui proses verifikasi secara tersendiri. Jadi, di samping verifikasi fasilitas, ada verifikasi figur dan rekam jejak yang memang agak berat," pungkasnya.


Dengan pengetatan ini, di harapkan ekosistem pondok pesantren di Gumi Patuh Karya ke depan dapat melahirkan generasi yang berkualitas dalam lingkungan belajar yang aman, legal, dan akuntabel.(*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemenag Lombok Timur Tunggu Regulasi Resmi Soal Moratorium Pondok Pesantren

Terupdate

Topik Populer

Iklan