Bupati Lombok Timur Izinkan Honorer Non Data Base Tetap Bekerja
![]() |
| H. Haerul Warisin Bupati Lombok Timur |
Nusrapost.com -- Bupati Lombok Timur H. Haerul
Warisin menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu
tidak langsung dirumahkan, meskipun secara regulasi pusat honorer non-database
seharusnya dihentikan.
Bupati menegaskan pemerintah daerah tetap memperjuangkan
nasib sekitar 1.600 tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN agar
memperoleh kepastian status hukum dan administratif.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada aturan dari pemerintah
pusat yang memungkinkan mereka untuk di-SK-kan, misalnya dengan SK Bupati. Ini
penting agar mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya kepada sejumlah insan
Pers belum lama ini.
Pernyataan tersebut merespons kondisi sekitar 1.600 tenaga
honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak terakomodasi
dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Menurut Bupati, kebijakan daerah diambil
sebagai langkah kemanusiaan, agar para honorer tidak kehilangan penghasilan
secara tiba-tiba sambil menunggu kejelasan regulasi lanjutan dari pemerintah
pusat.
“Kami tidak ingin mereka kehilangan mata pencaharian. Selama
belum ada aturan lanjutan, mereka tetap diberi ruang untuk bekerja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah
menjalankan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN dengan menyerahkan Surat
Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 10.998 orang. Penyerahan SK tersebut
digelar di halaman Kantor Bupati Lombok Timur pada 31 Desember 2025 lalu.
Penyerahan SK dipimpin langsung Bupati Lombok Timur sebagai
bentuk kepastian status kepegawaian bagi honorer yang telah memenuhi syarat dan
masuk dalam database resmi pemerintah.
Bupati menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak
serta-merta mengesampingkan honorer lain yang belum terdata, karena pemerintah
daerah tetap berupaya memperjuangkan solusi bagi mereka.
“Kami menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
Harapannya, mereka tetap bisa diakui secara resmi, minimal melalui SK Bupati,
supaya mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus
memberikan perlindungan sosial bagi tenaga honorer di tengah masa transisi
penataan ASN secara nasional. (*)

Post a Comment