Awal Tahun 2026 DPRD & Pemkab Lotim Perkuat Fondasi Hukum Adat dan Transformasi Pariwisata
Nusrapost.com
– Mengawali tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda)
Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri Rapat Paripurna VIII di
Rupatama DPRD pada Selasa (06/01/2026).
Agenda utama
rapat paripurna ini adalah penyampaian pendapat eksekutif terhadap dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam
sambutannya, Sekda Juaini memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif
yang telah menunjukkan kinerja optimal di awal tahun 2026. Menurutnya, langkah
DPRD ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang selaras dengan
mandat UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Alhamdulillah,
mengawali tahun 2026 ini, DPRD telah menggunakan haknya dengan sangat baik.
Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi pengajuan kedua Raperda ini
sebagai langkah strategis pembangunan daerah," ujar SekdaJuaini.
Terkait
Raperda Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa perlindungan
terhadap kesatuan adat adalah amanat konstitusi. Di tengah derasnya
pembangunan, payung hukum ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum
bagi kedudukan masyarakat adat, Memperkokoh ketahanan sosial sesuai visi-misi
RPJMD 2024-2029, dan Menjamin hak-hak adat agar tetap selaras dengan prinsip
NKRI.
Sementara
itu, untuk sektor pariwisata, Sekda Juaini menekankan pentingnya adaptasi
terhadap UU No. 18 Tahun 2025. Raperda Kepariwisataan yang baru ini dirancang
bukan sekadar untuk mengejar angka ekonomi, melainkan sebagai instrumen
pelestarian budaya dan alam.
Beberapa
poin penting dalam Raperda tatakelola pariwisata ini meliputi Transformasi
digital untuk mendorong inovasi teknologi dalam promosi dan layanan wisata,
Penciptaan Lapangan Kerja untuk Membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat
lokal, dan Kearifan Lokal dengan memastikan potensi unik daerah tetap menjadi
magnet utama pariwisata.
"Pemda
Lombok Timur berharap kedua Raperda ini segera masuk ke tahap pembahasan
mendalam agar substansinya semakin sempurna sebelum disahkan menjadi
Perda," tutup Sekda Juaini.
Rapat
Paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri
Selong, serta para kepala OPD di lingkup Pemkab Lombok Timur, menandai
kekompakan lintas instansi dalam mengawal kebijakan strategis daerah. (*)

Post a Comment