Korupsi Chroom Book, Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka, Berikut Peran Masing-Masing Tersangka

Korupsi Chroom Book, Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka, Berikut Peran Masing-Masing Tersangka

Tersangka Kasus Korupsi Chroom Book setelah ditetepkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur 

Nusrapost.com -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 32.438.460.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik, diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 9.273.011.077,(sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah). 

Penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat, 07 November 2025, setelah proses penyidikan intensif selama kurang lebih enam bulan, dengan mengumpulkan bukti dari 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti surat. 

Ke-empat tersangka tersebut yakni, AS Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 s/d 2022. A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK.  S  Wiraswasta, sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri dan MJ Wiraswasta, sekaligus Marketing PT. JP Press.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa para tersangka secara bersama-sama diduga telah melakukan pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

Peran kunci dipegang oleh tersangka AS yang bersepakat dengan tersangka S dan MJ mengenai perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia. Selanjutnya, tersangka AS menyerahkan daftar perusahaan yang telah ditentukan kepada tersangka A (selaku PPK) untuk diakses dan dipilih/diklik dalam aplikasi katalog elektronik.

‘Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan/fee atas pengkondisian penunjukan perusahaan sebagai penyedia,”katanya.  

Dikatakan Ugik, Pengadaan ini sendiri ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 4.320 unit peralatan TIK (merk Axioo, Advan, dan Acer) yang disalurkan ke 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur. Sehingga atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubahdengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”katanya.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Lanjut Ugik, Tim Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Selong. 

"Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"katanya. (*)

Tags

Post a Comment