Rapat Paripurna DPRD, Wabup Lotim Sampaikan Prioritas Pembangunan Daerah
Nusrapost.com -- Wakil Bupati Lombok Timur H.
Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat
Paripurna XII rapat ke–3 masa sidang III tahun 2025 DPRD
Kabupaten Lombok Timur, Jumat (11/7). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penyampaian tanggapan
eksekutif terhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur atas
pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati, pada kesempatan tersebut
menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai realisasi APBD 2024 serta
tanggapan atas berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD.
"Terhadap capaian realisasi APBD
Tahun Anggaran 2024, dapat kami jelaskan bahwa realisasi belanja mencapai Rp 3
triliun 208 miliar 94 juta lebih, atau 94,32% dari target Rp 3 triliun 401
miliar 307 juta lebih," ujarnya. Ia menjelaskan terkait realisasi
tersebut, ada program yang telah selesai pada tahun 2024 namun
pembayarannya telah dilunasi pada awal Februari 2025.
Wakil Bupati mengakui pentingnya asas
efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan akuntabilitas dalam
perumusan anggaran. Karena itu setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta
untuk cermat dalam mengajukan anggaran, dengan mempertimbangkan kebutuhan
prioritas, perkiraan biaya, evaluasi dampak, dan kepatuhan terhadap aturan.
Dijelaskan Wabup sumber-sumber anggaran
belanja terbesar pada APBD 2024 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik,
DAK Non Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan untuk bidang pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, kelurahan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH
CHT), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit dan puskesmas.
Wabup juga sepakat bahwa perumusan target
PAD harus dilakukan secara rasional, sesuai dengan potensi dan realisasi tahun
sebelumnya. Hal tersebut akan menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan
legislatif dalam penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS APBD 2026.
Pemerintah Daerah juga mendukung penuh
masukan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikelola secara profesional dan
sesuai peraturan perundang-undangan. "Pemerintah Daerah akan melakukan
pembenahan birokrasi, penertiban administrasi, dan evaluasi terhadap usaha yang
dijalankan agar dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan Pemerintah
Daerah," tegas Wakil Bupati.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berbagai upaya
intensifikasi dan ekstensifikasi PAD terus dilakukan, termasuk meningkatkan
kompetensi SDM melalui pelatihan pemeriksa pajak dan juru sita pajak, serta
menggali potensi PAD baru bekerja sama dengan akademisi.
Terkait pengelolaan PBB-P2 yang belum
tertib, Wakil Bupati menjelaskan adanya selisih piutang PBB-P2 antara Aplikasi
SIMPBB (SISMIOP) dengan data manual. "Saat ini sedang dilakukan proses
sinkronisasi data melalui kegiatan Opjar Piutang Pajak untuk memvalidasi data
piutang sesuai kondisi ril di masyarakat," jelasnya.
Proses revisi Surat Keputusan Penghapusan
Piutang Pajak PBB-P2 Kedaluarsa juga sedang dilakukan dengan melengkapi rincian
Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dihapus. Mengingat nilai penghapusan di atas
Rp 5 miliar, proses ini akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk
mendapatkan persetujuan.
Mengenai pengelolaan parkir pasar, Wakil
Bupati menjelaskan bahwa Pemda melalui Dinas Perdagangan serius melakukan
pembenahan untuk menertibkan dan menjadikan potensi parkir sebagai sumber PAD.
Pengelolaan parkir dibagi berdasarkan tugas dan fungsi OPD: Dinas Perdagangan
mengelola parkir di area pasar, Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas parkir
di tepi jalan/luar pasar, sementara Badan Pendapatan Daerah mengelola pajak
parkir di halaman rumah warga dekat pasar.
Wakil Bupati juga menyoroti kebijakan
pupuk bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024
dan Nomor 15 Tahun 2025, tembakau tidak termasuk komoditas yang mendapatkan
subsidi pupuk. Komoditas yang disubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai,
bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Wabup, pun menyatakan bahwa meskipun
tembakau saat ini tidak termasuk komoditas bersubsidi, Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertanian RI agar
tembakau, sebagai komoditas unggulan daerah, dapat menerima subsidi pupuk. Ia
menambahkan, petani tembakau di Lombok Timur tidak perlu khawatir akan
kelangkaan pupuk pada tahun 2025 karena kabupaten ini telah mendapatkan
penambahan kuota pupuk.
Dalam hal penataan tenaga Non-ASN,
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat
melalui seleksi kompetensi PPPK Tahap Pertama dan Tahap Kedua. "Sesuai
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan diberikan
upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai
Non-ASN," terangnya.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit hanya dengan membawa KTP atau Kartu
Keluarga yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sinkron dengan data
kependudukan secara online.
"Kami telah menginstruksikan
fasilitas kesehatan untuk lebih mengedepankan pelayanan daripada administrasi,
melakukan pemutakhiran data sosial dan kependudukan, memberikan KIE kepada
masyarakat, serta membuat dan memperbarui SOP pelayanan kesehatan," papar
Wabup.
Pada Rapat paripurna tersebut Pemda
menunjukkan komitmennya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik,
transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.(*)

Post a Comment