KPU Lombok Timur Terima Surat Pengunduran Diri Dari 2 PPK dan 3 PPS

KPU Lombok Timur Terima Surat Pengunduran Diri Dari 2 PPK dan 3 PPS


Lombok Timur Nusrapost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menerima 5 surat pengunduran diri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS). Surat pengunduran diri yang diterima KPU Lombok Timur tersebut, diantaranya datang dari 2 orang PPK dan 3 orang PPS. Atas surat pengunduran diri tersebut, KPU Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap ke lima orang PPK dan PPS tersebut.

Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi menjelaskan,  sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, pasal 43 ayat 2 menyebutkan PPK dan PPS dapat berhenti dikarenakan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Junaidi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pada tanggal 20 Februari lalu, untuk melakukan kalirifikasi dan verifikasi untuk dimintai keterangan tentang alasan yang bersangkutan mengundurkan diri.

Namun dari lima orang tersebut, baru tiga orang yang memenuhi panggilan KPU Lombok Timur dan menyampaikan alasan pengunduran dirinya tersebut.

Akibatnya, lanjut Junaidi, karena satu orang PPK dan PPS yang belum melakukan klarifikasi diadakan perpanjangan waktu.

"Kami berharap yang bersangkutan yang belum memenuhi panggilan agar bisa hadir saat verifikasi yang ke 2 nantinya" Ujar Junaidi.

Ia lanjut menjelaskan, dalam pleno nantinya, harus dihadiri oleh kelima orang PPK dan PPS yang mengirimkan surat pengunduran diri.

Apabila dalam pleno tersebut nantinya KPU menyatakan alasa pengunduran diri dapat diterima maka yang bersangkutan baru bisa dinyatakan berhenti dan deberikan SK Pemberhentian.

Masih kata Junaidi, Setelah proses pemberhentian tersebut baru akan melakukan pleno kembali terhadap PAW dimasing-masing kecamatan atau desa setempat.

"Setelah itu, baru kemudian kita melakuakan pleno PAW, apakah PAW tersebut bersedia atau tidak menggantikan yang mengundurkan diri tersebut" ujarnya. (*)

Tags

Post a Comment