Bejat! Seorang Kakek Di Pringgabaya Lotim Tega Nodai Cucunya Sendiri

Bejat! Seorang Kakek Di Pringgabaya Lotim Tega Nodai Cucunya Sendiri


Lombok Timur Nusrapost.com – Lantaran tak kuat menahan nafsu bejatnya, seorang kakek berinisial IN (60) tahun warga Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, mengakui telah menodai cucunya yang masih berusia 19 tahun, Selasa (27/12/2022) kemarin. Oleh karena perbuatan bejatnya itu, Ia menyesal dan merasa kasihan kepada cucunya karena sudah merenggut kehormatannya.

"Saya melakukannya kemarin hari Selasa (27/12/2022), sekitar pukul 11.00 wita. Itu terjadi karena saya tidak bisa menahan dorongan hawa nafsu saya. Dan saya merasa khilaf,”Ucap pelaku setelah di amankan kepolres Lombok Timur Rabu (28/12/2022).

Sebelum peristiwa tak senonoh itu terjadi, Kakek tersebut menceritakan kelakukan jijiknya itu, ia jalankan saat ia pulang dari sawah untuk mengambil air minum. Namun karena dirumahnya dalam keadaan sepi dan melihat korban tengah mandi, Iapun masuk dan meraba cucunya. Karena tidak puas dengan itu, kemudian pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam kamar yang akhirnya terjadi perbutan bejat tersebut.

"Setelah saya raba saat dia mandi, saya meminta dia masuk kamar dan terjadi, "Ujarnya.

Tidak hanya itu, Kakek tersebut juga mengakui bahwa beberapa bulan yang telah lewat, ia juga mengakui pernah memandikan korban dengan alasan untuk mengobatinya supaya tenang. Dan saat itu, ia meraba tubuh korban yang tidak lain cucunya sendiri, hingga memegang kemaluannya.

"Dulu saya pernah minta korban untuk di mandiin. Agar dia bisa tenang dan saya juga meraba tubuhnya hingga memegan kemaluannya, tapi kemarin di hari selasa itu nafsu saya naik, "Bebernya.

Dalam persoaln ini, pelaku juga mengakui sempat meminta untuk berdamai dengan cucunya, dengan dalih supaya sama-sama bagus untuk meminta maaf. Tetapi Langkah itu tidak membuahkan hasil.  

Oleh karena perbuatannya yang tidak bermoral tersebut, Ia pelaku siap menerima segala hukuman yang nantinya dijatuhkan.

"Saya siap menerima hukuman yang berlaku dari perbuatan saya ini, "ungkapnya

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur Nikolas Osman mengatakan, dalam kasus yang melibatkan antara Kakek dan cucunya ini, Pihaknya telah menerima laporan melalui SPKT Polres Lotim dan kini Korban telah ditangani dan diperiksa di unit PPA Polres Lotim.

"Saat ini Korban Sedang di Visum di rumah sakit. sedangkan, pelaku ini belum di periksa dikarenakan masih dalam proses,”ungkapnya.

Bila perbuatan, yang tidak terpuji itu betul-betul terbukti kata Nicolas, maka pelaku sendiri bisa dikenakan 15 tahun kurungan penjara.

“Ketika betul-betul kejadian yang tidak terpuji ini terbukti, Pelaku bisa dikenakan 15 tahun penjara dan tidak bisa melakukan perdamaian, " Tutupnya (Cr-Am).

Tags

Post a Comment