PWRI Lotim Dilantik Bupati Minta Pengurus Kembangkan Tiga Hal
![]() |
| Bupati Lombok Timur Saat fhoto bersama dengan para pengurus PWRI |
Lombok Timur Nusrapost.com --Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Lombok Timur periode 2022-2027 resmi dilantik Rabu (24/8/2022).
Dalam pelantikan tersebut Bupati H. M. Sukiman Azmy MM meminta pada jajaran pengurus untuk dapat mengembangkan tiga hal dalam upaya memajukan organisasi yakni konsolidasi, koordinasi, dan kolaborasi. Yang mana dalam melaksanakan tugas pokok fungsi harus dengan niat ikhlas untuk memajukan organisasi.
"Selain demi kemajuan organisasi, kepengurusan ini diharapkan pula agar dapat mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya,"Jelas bupati.
Menurut Sukiman, PWRI adalah bagian dari upaya mempersiapkan diri untuk akhir yang baik, tidak hanya sebagai ASN melainkan juga sebagai manusia. Oleh karenanya pada kesempatan tersebut Bupati juga mengapresiasi keberadaan organisasi ini dan menyebut diri sebagai bagian dalam organisasi tersebut karena mengakhiri tugas sebagai ASN.
Tidak jauh berbeda dengan Bupati, Ketua PWRI Provinsi NTB H. Suroyo juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan Pemda untuk mewujudkan tujuan organisasi. PWRI disebutnya sebagai patner Pemerintah Daerah. Tak lupa ditekankannya kepada pengurus agar segera melakukan konsolidasi.
"Sebagai organisasi tunggal yang sifatnya berjenjang, keberadaan organisasi ini di tingkat terbawah sangat diperlukan,"jelasnya.
Suroyo berharap pula sosialisasi terkait organisasi agar lebih dikenal. Di samping itu diingatkannya pula kepada pengurus agar dapat melaksanakan anggaran dasar organisasi dengan baik, termasuk terkait iuran anggota yang hingga saat ini belum berjalan dengan optimal.
Adapun Pengurus PWRI kabupaten Lombok Timur periode 2022-2027 diketuai H. Musa Al Hady, dengan wakil ketua H. Tanus Abhal, Mustamin Hasyim, dan Hamdillah. Pada pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur itu, selain pengurus yang dilantik, hadir pula anggota PWRI dan pimpinan OPD.(*)

Post a Comment