Pelaku Pembobol SMP N 4 Lembar Akhirnya Terungkap

Pelaku Pembobol SMP N 4 Lembar Akhirnya Terungkap





Nusrapost.com -- Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian yang diduga telah membobol Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Lembar di Dusun Tendaun, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Selasa (28/6/2022). 



"Pembobolan SMPN 4 Lembar ini terjadi pada Senin (13/6/2022) sekitar jam 02.00 Wita, dan terduga pelaku telah berhasil diamankan berinisial ZE, laki-laki (21) tahun asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,"Terang Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K, Rabu (29/6/2022).




Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut di ketahui, berawal saat pelapor dari pihak Sekolah SMPN 4 Lembar, datang ke sekolah. Kemudian salah seorang guru di sekolah itu memberitahuakannya bahwa pintu dapur sekolah telah dijebol orang tidak dikenal. Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain iapun masuk untuk mengecek kedalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur pelaku juga menjebol plafon dan masuk ke ruangan Tata Usaha (TU), dan mendapati sejumlah barang-barang inventaris sekolah telah hilang. 


Antara lain satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, satu unit Camera merek CANNON Power Shot SX 80 IS. Selain itu, empat unit laptop juga hilang, sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.



“Atas Laporan pencurian tersebut, kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Informasi keberadaan Laptop hasil curian tersebut. Yang mana setelah mencocokannya sesuai dengan Laporan Polisi tersebut,” imbuhnya.



Setelah melakukan penelusuran yang cukup Panjang, akhirnya pelaku mengarah kepada ZE, dan Tim langsung mengamankannya di rumahnya kemdian dibawa menuju Mako Polres Lombok Barat dan melakukan penggeledahan Tim berhasil mendapatkan Barang Bukti lainnya, berupa satu unit Projektor merk WSONIX yang dia sembunyikan di dalam kamarnya.



Sedangkan untuk Barang Bukti lainnya masih dilakukan penelusuran, sementara untuk pelaku pihaknya masih melakukan pendalaman. sebab dalam persoalan itu, pihak berwajib menduga masih ada pelaku lainnya. Secara keseluruhan, Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, dan dua unit Laptop. Kemudian satu unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Vario Warna Hitam.



“Terhadap pelaku, dikenakan dengan pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.(np)

Tags

Post a Comment