Halal Industrial Park, Upaya Selamatkan Petani, Peternak dan Nelayan NTB

Halal Industrial Park, Upaya Selamatkan Petani, Peternak dan Nelayan NTB





MATARAM Nusrapost.com -- Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, industrialisasi tidak semata identik dengan pabrik besar, indutsrialisasi tidak identik dengan asap yang mengepul tinggi yang menyebabkan polusi, tetapi industrialisasi adalah keberanian untuk mengawali sesuatu yang tidak biasa.



"Industrialisasi adalah upaya kita untuk menyelamatkan petani, peternak, nelayan sehingga ikan yang sederhana bisa menjadi ikan asin, makanan yang lainnya bisa diolah," buka Gubernur NTB di acara Sosialisasi dan Penandatangan Peraturan Gubernur (Pergub) Road Map NTB Halal Industrial Park di Kantor Dinas Perindustrian Prov. NTB, Jum’at (20/05).



Bang Zul yang saat itu didampingi anggota DPR RI Dapil NTB Hj. Wartiah, M.Pd dan Ketua Dekranasda NTB Hj. Niken Saptarini Zulkieflimansyah, SE, M.Sc menjelaskan, 

bahwa hadirnya Halal Industrial Park (HIP) di Provinsi NTB bukan hanya tentang proses penyembelihan hewan secara halal saja, melainkan terdapat ekosistem didalamnya, seperti perbankan syariah, asuransi dan lain sebagainya



"HIP bukan hanya terkait penyembelihan halal, namun ada juga perbankan syariah, asuransi, kare a ada sekelompok kita yang ingin bertransaksi bisnis yang aman secara psikologis, ini harus dioptimalkan oleh kita,” ungkap Bang Zul sapaan akrab orang nomor satu di NTB ini.



Sebelum itu, Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Hj Nuryanti, SE, ME mengatakan, bahwa HIP NTB akan tersebar di beberapa kabupaten kota dan berbasis UMKM. Diantaranya di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, dan Bima. Masing-masing lokasi akan disiapkan lahan yang luasnya sekitar 5 hektare yang akan menggunakan lahan milik pemerintah.



 “Pemerintah menyiapkan lahan dan fasilitas lainnya. Masyarakat termasuk UMKM nantinya tinggal memanfaatkan saja,” jelasnya. 

 


Ia juga mengatakan bahwa target Provinsi NTB harus ada minimal lima kawasan HIP berbasis UMKM, dan dari kelima itu ada satu yang menjadi kawasan industri sesuai Kemenperin No. 17 yang luas kawasanya 50 Hektare.



"Itu tergantung daripada pemilihan investor yang akan melihat peluang- peluangnya karena bisa membaca kawasan mana yang berpotensi" tuturnya. (*)

Tags

Post a Comment