2022 DPMPTSP Lotim Terbitkan 505 NIB Bagi Masyarakat

2022 DPMPTSP Lotim Terbitkan 505 NIB Bagi Masyarakat

Husnul Basri Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Lombok Timur




LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 dan teknisnya pelaksanaannya di atur dalam Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, yang diakses melalui Online Sistem Submission (OSS). Kini akses masyarakat untuk mendapat izin berusaha semakin mudah. 




Hal demikianpun sesuai bedasarkan data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur. Dimana selama tahun 2022 per tanggal (23/03), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha telah diterbitkan bagi masyarakat sebanyak 505 buah.




"Terbit secara otomatis 333 NIB itu pasti resiko rendah. Sisanya (177) itu resiko menengah dan tinggi, kami verifikasi dulu lalu diproses oleh OSS. Mereka itu selain mengantongi NIB, juga mengantongi izin," kata Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Lombok Timur, Husnul Basri (23/03/2022).




Ia menyebutkan data tersebut itu diketahui sebab pihaknya memiliki hak akses sesuai dengan kewenangan, yang artinya proses perizinan resiko menengah tinggi dan resiko tinggi yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat tidak bisa diakses.




"Tapi kalau kewenangan pusat tidak muncul di sistem kita, seperti usaha beresiko tinggi sumber daya mineral, seperti tambang, itu langsung pusat," tegasnya. (np)

Tags

Post a Comment