Tengah Asyik Pesta Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi Dompu

Tengah Asyik Pesta Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi Dompu

Kedua pelaku Narkoba yang di tangkap 

DOMPU NTB Nusrapost.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Dompu menangkap dua orang pria yang diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Keduanya yakni JB (32) warga Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.

"Kami menangkapnya saat mereka tengah asik berpesta Narkoba di dalam sebuah salon di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai dua barat, kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,"Sebut Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah Senin (04/1) sekitar pukul 20.30 wita.

Dikatakan Hujaifah, pesta Narkoba yang dilakukan kedua pelaku, tidak sesuai ekspektasi sebab pestanya harus terhenti lantaran digerebek anggota Satresnarkoba.

Adapun penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku. Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota segera menuju lokasi. 

Saat digrebek, keduanya tak berkutik karena dipergoki oleh anggota, saat itu pula ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,"tutupnya (np)

Tags

Post a Comment