Siram Anaknya Dengan Air Panas, DW Terancam 5 Tahun Kurungan.

Siram Anaknya Dengan Air Panas, DW Terancam 5 Tahun Kurungan.

DW pelaku Penyiraman anaknya 

MATARAM NTB Nusrapost.com -  Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat berinisil DW terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, Lantaran tega menyiksa dan menyiram anaknya yang masih berusia (10) tahun dengan air panas ke pundaknya.

Kejadian itu, terungkap setelah Nenek korban berinisil NA yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkan ke pihak Unit PPA Polda NTB. Berdasarkan laporan tersebut DW kemudian di periksa oleh pihak kepolisian dan dari keterangan beberapa saksi serta bukti yang ada bahwa benar RG (anaknya) pelaku telah disiksanya sendiri.

"Anak yang di siksa DW berinisial RG masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun, RG dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok tak hanya itu RG di siram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan," Jelas Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K Kamis (27/01/2021).

Dikatakan Puja, Kekesalan DW bermula saat sang anak, tidak mau membuatkan adiknya makanan buntut dari itu, lalu DW menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu, Ia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku lanjut Puja, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa dan kondisi kejiwaannya baik baik saja. Perbuatan itu dijalankan dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 15 juta,"Sebutnya (np).

Tags

Post a Comment