Mantan DPRD NTB Asal Sekarbela, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri.

Mantan DPRD NTB Asal Sekarbela, Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri.

Jumpa pers Kapolresta Mataram

MATARAM NTB Nusrapost.com - Seorang warga kota Mataram yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) empat periode, berinisial AA (65) tahun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Ia di tangkap lantaran kelakuan bejatnya yang diduga tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri yang baru berusia 17 tahun.

"Kami mengamankan seorang pelaku  dugaan pencabulan anak kandung sendiri yang juga mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01).

Dikatakan Heri, dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Ia menjelaskan, kronologis, dugaan pencabulannya terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga sendiri berada di rumah. Sementara sang Ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban.

"Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi, Dari situ kejadiannya berawal,’’ bebernya.

Karena trauma dengan kejadian yang dialami, Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram, hari Selasa (19/1). Laporan tersebut langsung direspon dan ditangani cepat oleh kepolisian dengan meminta keterangan saksi-saksi dan berhasil mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup.

Berbekal keterangan saksi dan hasil visum mantan anggota dewan terhormat itu, kemudian diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya di tetapkan menjadi tersangka. Sebab sesuai hasil visum, memang ditemukan ada sobekan pada korban.

"Sekarang korban tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.  

Lebih jauh diceritakan Heri, Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi, tetapi saat anaknya mandi, pelaku (AA) masuk ke dalam kamar anaknya, setelah korban selesai mandi dan masih terlihat seksi menggunakan handuk, Anaknya kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya.

"AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ katanya.

Didepan petugas, Pria bau tanah itu tidak mengakui kelakuan bejatnya dan terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Ia beralasan hanya ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu tetapi bukti yang dipegang tidak bisa di sangkal.

"Tidak, masak sama anak kandung sendiri,
Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ bebernya tanpa menunjukkan penyesalan. 

Dari apa yang dibantah pihak kepolisian menganggap hal tersebut biasa terjadi namun pihaknya punya bukti kuat. (np)

Tags

Post a Comment