Diduga Kuasai Sabu, LI diancam 20 tahun Penjara

Diduga Kuasai Sabu, LI diancam 20 tahun Penjara

Pelaku yang ditangkap bersama barang-buktinya.

DOMPU NTB Nusrapost.com - Seorang Pria berinisial LI (40 tahun) kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur dan berdomisili di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu, sebab diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu. Selasa (05/01/21) sekira pukul 15.30 wita.

Anggota menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di kediamannya.

Usai penggeledahan, LI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, atas hal itu, kepadanya dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial LI pasca dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah yang bersangkutan kerap dijadikan ajang bertransaksi dan berpesta Narkotika.

"Atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku,"Sebutnya.

Dari penggeledahan tersebut lanjutnya, ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya12 di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga Sabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon, Alat penghisap yang terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika. (np)

Tags

Post a Comment