Awal Tahun 2021 Polda NTB, Tangkap 8 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba

Awal Tahun 2021 Polda NTB, Tangkap 8 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba

Kedelapan pelaku saat di gelandang ke Polda NTB

MATARAM NTB Nusrapost.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengawali tahun baru 2021 dengan menangkap 8 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu terjadi disebuah rumah kontrakan di Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat Minggu (03/1) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, S.I.K., M.Si. menerangkan, penangkapannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah terlihat ada aktifitas yang mencurigakan, dimana rumah tersebut sering didatangi oleh banyak orang.

Dari informasi tersebut kemudian AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K. selaku ketua tim Opsnal  Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan memang benar di dalam rumah tersebut terlihat ada banyak orang dan mencurigakan, dari informasi tersebut kemudian ketua tim bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya, JHI, Perempuan (37) tahun Alamat Pancung Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu layar Lombok Barat.
MYA Laki laki (27) tahun Alamat Desa Kekait, Kecamatan Gunung sari Kota Mataram.
RZ Laki laki (31) tahun Alamat Medas Bedugul, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram. JT Laki laki (46) tahun alamat Desa Kapek Bawah, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram. MS Laki laki alamat Desa Medas, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram. BRM Laki laki (50) tahun alamat Montong Sager Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram. SF Laki laki, alamat Tanaq Embet, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat dan DB Laki laki (27) tahun alamat Desa Aiq Are, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.

Setelah berhasil mengamankan para tersangka selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Puncang Daye tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah tas pinggang warna merah berisi 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7 gram. 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7 gram, 1 bungkus sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram. 1 bungkus klip yang berisikan 2 poket sedang dengam berat bruto 4 gram sehingga total keseluruhan Bruto 25 gram.

Selain tas warna merah Polisi juga menggeladah 1 buah tas pinggang warna hijau yang didalamnya berisikan, uang tunai sebesar 750 ribu, 2 unit handphone merk nokia dan realme. Selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus berisikan klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 unit Handphone warna hitam merk Samsung, 1 buah timbangan elektrik, 4 Unit Motor dan 7 unit handphone.

"Kedelapan tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus,"sebutnya.

Dari tindakannya lanjut Artanto para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (np) 

Tags

Post a Comment