Residivis Curat Diringkus Polresta Mataram

Residivis Curat Diringkus Polresta Mataram

MATARAM nusrapost.com - Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial HL (45) tahun dan MH (22) tahun. keduanya adalah warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. 

‘’Kami mengamankan dua orang pelaku spesialis Curat,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020). 
     
Sekitar awal November tahun 2020. Keduanya melakukan pencurian disalah satu perumahan di Pagutan. Keduanya memanjat tembok dan masuk ke pekarangan korban. Tanpa waktu lama, pelaku berhasil mencuri sepeda milik korban seharga Rp 3,5 juta. Kini Barang buktinya sudah di amankan.  

Keduanya bukan pelaku sembarangan. Khusus HL tercatat sudah 10 kali keluar masuk penjara dalam kasus curat. HL juga diduga melakukan pencurian dibeberapa tempat sebanyak 7 kali. Tidak hanya di Kota Mataram. Sedangkan MH juga seorang residivis bahkan MH pernah satu kali masuk penjara dan menjalani vonis 10 bulan di kasus curat. Kini ditangkap lagi masih dikasus pencurian. MH ini juga DPO kasus pencurian burung di BTN Kekalik.

Kadek menyampaikan, HL juga kerap merekrut pelaku pencurian lainnya. Data Kepolisian HL cukup banyak merekrut pelaku pemula. Pemula yang mendapatkan hasil curian. Diganti atau akan ditukar sabu olehnya.

Karena pelaku terkenal sangat gesit dan licin menghindari petugas. Petugas mematangkan rencana penangkapan untuk dieksekusi di Lingkungan Jempong Timur. Pelaku ditangkap waktu menjelang subuh, Itu agar tidak melarikan diri.

"Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, "tutupnya (np) 

Tags

Post a Comment