Pembobol Hotel Trawangan Cottage di Ringkus Polisi

Pembobol Hotel Trawangan Cottage di Ringkus Polisi

LOMBOK UTARA nusrapost.com - Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara berhasil mengamankan Dua orang pelaku Curat yang pernah beraksi di Trawangan cottage dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara Jum'at (18/12).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, penangkapan itu di dasarkan laporan polisi nomor : LP/75/XII/2020/NTB/RESKRIM/Res.Lotara. Adapun korban berisial DN Laki-laki (50) tahun Ia mengetahui hotel milinya telah dibobol orang tidak dikenal dari mantan Stafnya berinisial BN yang menghubunginya melalui Handphone.

Dari kejadian itu, barang yang hilang antara lain, Sebelas Unit Tv 24 inc dengan rincian Lima Unit Tv Merk LG, Empat Merk Toshiba, Satu Unit Merk Panasonic, Satu Unit Laptop Merk UPS, Satu Vacum Cleaner Merk Lux, Satu Kunci Pas, Kunci kamar, Ac Bongkaran, Tiga Unit Merk LG 3 Unit, Satu Unit Mesin Spet, Satu buah Badik Kuno keluarga dengan total kerugian sebanyak 35 juta.

Penangkapannya berawal dari Barang Bukti berupa satu unit Tv Merk Toshiba warna Hitam Silver yang di jual ke seorang warga berinisial AI di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Selanjutnya, melakukan pengembangan dan mendapatkan nama pelaku yang di duga tersangka yakni JL (28) tahun. kemudian mengetahui persembunyiannya di Desa Anyar, Kecamatan Bayan dan berhasil di amankan diumah bersangkutan dan menemukan BB berupa satu bilah badik Kuno dengan gagang dan sarung warna coklat.

Setelah mendapatkan tersangka dan BB pihaknya, melakukan introgasi dan mendapatkan satu kawan tersangka lainnya berinisial MSR (35) tahun warga Dusun Pandanan, Desa Malaka Kecamatan Pemenang dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Lanjut dikatakan Anton, Kedua orang yang di duga tersangka tersebut mengakui perbuatannya selanjutnya dibawa ke Mako Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk Proses lebih lanjut dan dari hasil pengembangkannya barang hasil curian tersebut, didapatkan dari tiga penadah yakni masing-masing SA, SN, PP di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, sebagai mana ketiga di duga tersangka kooperat menyerahkan BB tersebut dan bersedia di mintai keterangan di Sat Reskrim Res Lombok Utara.

Kejadiannya sekitar awal bulan April tahun 2020 dan di duga tersangka JL dan MSR mendatangi para pelaku penadah hasil barang kejahatan yakni MA (48) tahun membayar Dua Unit Tv Toshiba 24 inc warna Hitam Silver Seharga 1,1 juta sementara SN (43) tahun membayar satu unit Tv Merk Toshiba 32 inc seharga 500 ribu sedangkan PP (32) tahun membayar satu unit Tv Merk LG 14 inc warna hitam seharga 300 ribu.

"Pasal yang disangkakan 480 KUHP, tutup AKP Anton Rama Putra, SH, S.I.K., (np)

Tags

Post a Comment