Kurir Narkotika Teringkus Polisi di Desa Pengembur

Kurir Narkotika Teringkus Polisi di Desa Pengembur

LOMBOK TENGAH nusrapost.com - Dua Kurir narkotika ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Kamis, (17/12). Keduanya yakni, ME (25) laki-laki, warga Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat dan K (25) laki-laki warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut Lombok Tengah. 

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas jual-beli narkoba di depan salah satu ruko di Desa Pengembur. 
Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut, dan didapati keduanya tengah terlihat duduk santai didepan ruko. 

"Jadi kedua pelaku kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 25.14 gram," jelasnya. 

Saat dilakukannya penangkapan, pihaknya disaksikan oleh pemilik toko atau roko setempat. Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli. 
Meski demikian, Hizkia berjanji akan mendalami kasus tersebut dan akan di kembangkan termasuk mengejar Bosnya.

Selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita satu unit Handpone milik terduga pelaku dan kini Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara. 

"Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di kantor Mapolres Lombok Tengah, guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut,"tutupnya. (np) 

Tags

Post a Comment