Dua Pencuri HP di Mataram diborgol Polisi

Dua Pencuri HP di Mataram diborgol Polisi

MAATARAM - Dua orang pelaku pencurian handphone berhasil diborgol tim puma Polresta Mataram. Kedua pelaku tersebut yakni,  berinisial AN (33) tahun warga Bagek Nunggal Kecamatan Lingsar Lombok Barat dan inisial ASW (31) tahun warga Babakan Kota Mataram. Keduanya ditangkap karena mencuri satu unit handphone disalah satu rumah makan di wilayah Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram. 

‘’Dua pelaku ini kami tangkap dan amankan beberapa waktu lalu,di Monjok Timur,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa Jumat (27/11).

Kedua pelaku itu, lanjutnya, telah melakukan aksinya pada Jumat (13/11) sekitar pukul 23.00 wita dimana keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah makan, kemudian memesan soto untuk dibungkus. Namun saat pemilik rumah makan hendak membungkus soto, pelaku AN melihat sebuah handphone yang tergeletak di atas meja. buntut dari itu, hanphone tersebut langsung dibawa lari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Kadek menilainya cukup mudah sebab telah direkam CCTV dan sempat diviralkan di media sosial. Dari itu, Identitas kedua pelaku langsung dikantongi.

"Kasus ini menjadi atensi karena viral di media sosial. Petunjuknya di sana dan memudahkan kita menangkap pelaku,’’ tuturnya. 

Saat diinterogasi, pihaknya mengungkap,sejumlah fakta yakni, kedua pelaku adalah Residivis di kasus yang berbeda. AN sebelumnya ditangkap Tahun 2019 kasus pencurian burung dan menjalani Vonis 5 bulan penjara. Sedangkan ASW ditangkap tahun 2016 dengan kasus penggelapan dengan Vonis 8 bulan penjara.

‘’Keduanya ini residivis dikasus yang berbeda dan dengan perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,"tutupnya. (np) 

Tags

Post a Comment