Modus Rentcar, Belasan Mobil di Gelapkan RA

Modus Rentcar, Belasan Mobil di Gelapkan RA

MATARAM - Seorang Pria berinisial RA (35) tahun, warga Ampenan Selatan, Kota Mataram terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran aksinya yang pura-para menyewa mobil rental dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan mobil milik salah seorang pengusaha jasa penyewaan mobil di Mataram. 

"Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada belasan mobil milik rentcar yang digelapkan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta di Mapolsek Ampenan, Jumat (27/11).

Mobil pertama yang disewa pelaku pada bulan Februari pembayaran sewanya berjalan lancar dan di kembalinya. Pelaku kemudian menambah jumlah mobil yang disewa sampai belasan mobil, sebab pemilik dan pelaku sudah lama kenal.
Namun kepercayaan korban lantas disia-siakan pelaku dengan tidam menghiraukan kebaikan dan kepercayaan korban. Ia (Pelaku) malah tega berbuat jahat dengan tidak membayar sewa belasan mobil yang dipinjam. 

Tercatat, dari bulan April pelaku tidak lagi membayar sewa, walau beberapa kali korban menghubungi pelaku tapi tidak juga berhasil.
Korbanpun mulai curiga karena pelaku tidak pernah membayar sewa lagi. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ampenan sebab telah mengalami kerugian di atas 1,5 miliar.


Dari laporan itu, Kepolisian mulai melakukan penelusuran dan penyelidikan dan berhasil mengetahui belasan mobil tersebut telah digadaikan pelaku disejumlah tempat.
Diantaranya di Kuta Lombok Tengah, Sekotong Lombok Barat dan sejumlah tempat lainnya. Kemudian satu persatu mobil yang digadaikan pelaku diamankan oleh Polsek Ampenan. 

‘’Mobil digadai, ada yang 35 juta sampai 45 juta dengan dalih menutup modal sebelumnya. Gali lobang tutup lobang pelaku ini,’’ kata Raditya. 


Masih dari hasil penyelidikan, lanjut Radit, Petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Lalu pada minggu dini hari (22/11) sekitar pukul 02.00 wita, Pelaku ditangkap petugas Jalan By Pass II Terong Tawah. 
Saat pelaku hendak membawa mobil rentcar tersebut ke wilayah Sekotong Lombok Barat.
kini Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 

Mengatahui itu, Riana korban penipuan dan penggelapan langsung mendatangi Mapolsek Ampenan. Korban awalnya tidak curiga karena sebelumnya cukup sering membeli mobil di pelaku.

Ada 16 mobil yang dia sewa. Ini baru ketemu 9 mobil. Perbulan itu biaya sewa semuanya Rp 46 juta. Saya rugi 10 bulan,’’ ungkapnya. (np) 

Tags

Post a Comment