Kuasai 5,25 Gram Sabu 4 Pemuda di Borgol Polisi.

Kuasai 5,25 Gram Sabu 4 Pemuda di Borgol Polisi.


SUMBAWA BARAT - Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat meborgol 4 orang pemuda yang diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki 5,25 gram Narkotika jenis Sabu.

"Kejadiannya Minggu (18/10) pukul 19.00 Wita diingkungan Kenangan Atas Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar kepada media, Senin (19/10).

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial IM warga Lingkungan Batu Ble Belisung Kelurahan Menala. MJ warga lingkungan Kenangan Atas, RAB terduga pelaku warga lingkungan Pesangrahan Kelurahan Kuang dan SMM warga lingkungan Kenangan Atas.

Dari tangan Pelaku Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.35 gr, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gr, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.44 gr, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gr, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.34 gr, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.32 gr, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.33 gr, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.33 gr, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.34 gr, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.35 gr, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.36 gr, 1 klip plastik bening yang di duha berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.32 gr, 1 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.35 gr, Sehingga berat bruto sabu-sabu itu sebanyak 5.25 gr dan 3 buah HP merek Samsung, Pocophone dan Realme.

Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah bong, 2 buah kaca, 3 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah kaca, 1 bungkus plastik clip kosong, 3 buah pipet, 2 buah jarum, 3 buah pipet dan uang sebesar 1.794.000.

Kronologis penangkapan Lanjut Mayadi bahwa, pada hari minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah terduga pelaku.

Setelah informasi berhasil didapatkan kemudian pelaku melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MJ di lingkungan Arab Kenangan Atas Kelurahan Arab Kenangan Kecamatan Taliwang.

Setelah diamankan kemudian di lakukan proses penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan di temukan barang bukti seperti tersebut diatas.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya (Np)

Tags

Post a Comment