Gerebek Kampung Rawan Narkoba Di Selong, Polres Lotim Amankan 7 Terduga Pelaku
![]() |
Nusrapost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menggelar operasi penindakan hukum berskala besar dengan menggerebek sejumlah kampung yang disinyalir kuat sebagai wilayah rawan peredaran gelap Narkotika. Kamis (11/06/2026).
Dalam operasi senyap yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 51,51 gram serta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 15.460.000
Operasi skala besar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. Melibatkan sejumlah satuan fungsi Polres Lombok Timur di bantuan personel dari Kompi Brimob Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H, mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda NTB Nomor: ST/385/V/RES.4./2026 dan Surat Perintah Tugas Kapolres Lombok Timur Nomor: Sprin/605/VI/PAM.3.3./2026 terkait pelaksanaan gerebek kampung narkoba.
Penggerebekan pertama menyasar sebuah rumah di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dan salah satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO) utama.
"Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Ketua RT, Kepala Lingkungan, dan anggota Linmas setempat,"jelasnya.
Ia menyebutkan, Di TKP pertama pihaknya mengamankan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 46,09 gram dan uang tunai Rp 15.410.000.
Para pelaku ini masing-masing, inisial LHA (31) tahun, di amankan 1 plastik bening dan 5 plastik klip berisi sabu (berat bruto 41,06 gram), korek api, sendok pipet, HP Samsung A16, serta uang tunai Rp 14.480.000.
Kemudian IA (41) tahun, di amankan 5 plastik klip berisi sabu berat bruto 2,65 gram, 1 kotak hitam berisi 21 klip kosong, timbangan digital, tabung kaca, HP Redmi 14, dan uang tunai Rp 330.000.
Selanjutnya, JA (24) tahun, di amankan 2 plastik klip berisi sabu di dalam bungkus rokok Lucky Strike (berat bruto 2,38 gram) dan HP Samsung A04E.
SH (47) tahun, di amankan HP Nokia, uang tunai Rp 300.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam.
Serta yang terakhir AAA (25) tahun, di amankan HP Infinix dan uang tunai Rp 300.000.
Berbekal informasi dari lokasi pertama, lanjut Fedy, tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan ke TKP kedua di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
Di lokasi ini, 2 orang terduga pelaku berhasil diamankan disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan Ketua RT setempat, dengan menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,42 gram dan uang tunai Rp 50.000.
Terduga pelaku ini ialah RH (28) tahun, dari tangannya diamankan 2 plastik klip berisi poketan sabu berat bruto 5,42 gram dan HP Infinix kemudian ZF (30) tahun juga di amankan berupa HP Samsung hitam dan uang tunai Rp 50.000.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"jelasnya.
Uniknya, selesai melakukan penindakan, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana bersama Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Camat Selong, serta tokoh masyarakat setempat (Kepala Lingkungan dan Ketua RT Gandor) langsung menggelar deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan sinergi bersama antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan masyarakat untuk berupaya membersih wilayah itu, dari pengaruh barang haram di kemudian hari. (*)

Post a Comment