Usai Dugaan Kasus Asusila, Kemenag Lotim Turun Kunjungi Ponpes Nurul Iman di Kecamatan Sukamulia
Nusrapost.com -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Lombok Timur bersama Kasi Pendidikan Pondok Pesantren (Pontren)
melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Nurul Iman, Desa Dasan Makam, Kecamatan
Sukamulia, Jumat (30/1). Kunjungan ini dilakukan menyusul mencuatnya
pemberitaan di media sosial terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum
tuan guru di pondok pesantren tersebut.
Kepala Kemenag Lombok Timur, H. Shulhi, mengatakan kunjungan
tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi awal terhadap informasi yang
beredar di masyarakat. Menurutnya, pihak Kemenag perlu memastikan kebenaran
informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kunjungan ini untuk klarifikasi, memastikan apakah
informasi yang beredar itu benar atau tidak,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Kemenag tidak dapat
bertemu langsung dengan pimpinan pondok pesantren. Pihak pondok menyampaikan
bahwa pimpinan sedang berada di luar. Meski demikian, Kemenag tetap melakukan
pemantauan dan akan melanjutkan klarifikasi setelah proses penanganan oleh
pihak berwenang berjalan.
“Jika nantinya pimpinan pondok dipanggil oleh kepolisian,
maka kemungkinan besar kasus ini memang benar adanya,” jelasnya.
Selain melakukan klarifikasi, Kemenag juga meninjau langsung
kondisi lingkungan pondok pesantren. Dari hasil pantauan, secara administratif
dan kelembagaan Ponpes Nurul Iman dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan
dasar, seperti memiliki masjid, asrama, pengasuh, serta struktur kepengurusan
yang berjalan.
Namun demikian, ditemukan sejumlah catatan penting terkait
kelayakan sarana prasarana. Kondisi asrama dan ruang tidur santri dinilai masih
sangat sederhana dan belum memenuhi standar kenyamanan serta kesehatan. Hal ini
menjadi perhatian serius mengingat kelayakan hunian merupakan salah satu aspek
penting dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Selain itu, jarak antara asrama santri putra dan santri
putri, serta lokasi tempat tinggal pengasuh, dinilai terlalu berdekatan dan
belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai regulasi, harus ada jarak yang jelas antara asrama
santri putra, santri putri, dan tempat tinggal pengasuh. Ini akan menjadi
catatan penting untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Kemenag Lombok Timur berharap temuan ini menjadi bahan
evaluasi tidak hanya bagi Ponpes Nurul Iman, tetapi juga bagi seluruh pondok
pesantren agar lebih memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan dan
perlindungan santri.(*)

Post a Comment