Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi

Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi

Ida Royani SH bersama kliennya 

Nusrapost.com -- Sengketa tanah di Desa Suela, Lombok Timur, yang melibatkan beberapa orang warga akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Selong telah menjatuhkan putusan Nomor 66/PDT.G/2025, yang menyatakan gugatan pihak penggugat inisial A cs, tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.

Kuasa hukum tergugat, Ida Royani SH, Minggu (30/11/2025), mengungkapkan bahwa putusan tersebut keluar pada 28 Oktober 2025.

"Majelis hakim tegas menyatakan gugatan tidak dapat diterima setelah seluruh eksepsi yang kami ajukan diuji satu per satu, termasuk soal ketidaktepatan pihak serta objek yang dijadikan dasar gugatan," ungkap Ida Royani.

Ida menjelaskan bahwa mayoritas keberatan (eksepsi) dari pihak tergugat diterima sepenuhnya oleh majelis hakim. Sekitar 90 persen eksepsi diterima karena pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, tidak dicantumkan.

"Gugatan secara prosedural memang cacat sejak awal karena BPN yang berwenang memverifikasi keabsahan sertifikat tidak dilibatkan," tegasnya.

Selain gugatan tidak dapat diterima, putusan itu juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.802.000 kepada pihak penggugat, sebuah langkah yang dinilai Ida menunjukkan bahwa struktur gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum tergugat menyoroti sederet ketidaksesuaian data yang tercantum dalam gugatan, yang dinilai tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakcermatan. Objek Pertama, Luas tanah yang digugat berubah drastis dari 25 are menjadi 2,5 are, padahal hasil pengecekan lapangan hanya sekitar 13,5 meter persegi. Objek Kedua, Tidak sesuai dengan data kepemilikan tergugat yang memegang SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are, yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tahun 1969. Objek Ketiga, Luas yang digugat sebesar 89 are, sementara SHM Nomor 817 Tahun 2009 milik tergugat hanya mencantumkan 71 are, menunjukkan selisih yang terlalu besar.

Ida menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang dipegang kliennya telah diverifikasi oleh BPN dan dinyatakan sah, dengan status terdaftar resmi di buku tanah.

Mengingat batas waktu banding sudah lewat lebih dari dua minggu dan penggugat tidak mengambil langkah hukum lanjutan, putusan PN Selong ini telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Situasi ini dimanfaatkan pihak tergugat untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana.

"Karena tidak ada upaya banding atau perlawanan, kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan pihak penggugat dalam gugatan," ujar Ida.

Laporan pengaduan tersebut secara resmi dimasukkan ke Polres Lombok Timur pada 14 November 2025, menyasar inisial A beserta anak dan cucunya. Dugaan pemalsuan dokumen muncul karena data yang dipakai penggugat berasal dari tahun 1979, berbeda dengan sertifikat warga yang mengacu pada SK Gubernur tahun 1969.

"Kami ingin persoalan selesai bersih agar tidak berkembang menjadi konflik baru,” tutup Ida Royani.

Senada dengan kuasa hukum, perwakilan pihak tergugat, Sri ayu Sulastri, menyampaikan bahwa kemenangan perkara tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum yang mereka jalani berjalan sesuai aturan.

Kehadiran Lembaga Bantuan hukum (LBH) yang di ketuai Ida Royani SH, memberi mereka ruang lebih luas untuk membuktikan duduk perkara secara objektif di hadapan majelis hakim sehingga putusan dapat diterima tanpa keberatan.

“Sebelumnya, kami dari selaku klien mengucapkan terima kasih kepada LBH yang diketuai Ibu Ida Royani, telah membela kami untuk mencari keadilan sehingga kami bisa memenangkan perkara ini. Saya berharap ke depan tidak ada masalah lagi, dan saya berterima kasih kepada PN Selong karena sudah adil serta transparan dalam bekerja,” ujar Ayu. (*)


Tags

Post a Comment