Kejari kembali Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Chroom Book Lombok Timur

Kejari kembali Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Chroom Book Lombok Timur


Nusrapost.com -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK), bidang pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari DAK T.A 2022 sebesar RP 32.438.460.000. 

Penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan, Nomor: PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025, tanggal 30 April 2025 atau setidaknya 6 (enam) bulan proses penyidikan. 

"Hari ini dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 (enam puluh) orang saksi, 2 (dua) orang ahli, serta 2 alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, hari ini berdasarkan ekspose telah menetapkan kembali 2 (dua) orang Tersangka,"ungkap Hendro Wasisto, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam konfernsi persnya Selasa 11 November 2025.

Kedua orang tersangka tersebut kata Hendro yakni berinisial, "LH" selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Temprina Media Grafika; dan LA" selaku Wiraswasta sekaligus Direktur PT. Dinamika Indo Media. Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Tap 09/N.2.12/Fd.2/11/2025 dan Tap 10/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 11 November 2025.

Perbuatan para tersangka "LH", "LA" bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tersangka "AS", "A", "S" dan "MJ" yang secara bersama-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077,- (sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah) sebagaimana surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025, tanggal 30 Oktober 2025.

Dijelaskan Hendro, Bahwa dari hasil penyidikan, diketahui peran para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsinya sebagai berikut: Para tersangka yang secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik. Adapun peran tersangka "AS" sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka "S", tersangka "LA" dan tersangka "MJ" termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia. 

Selanjutnya tersangka "AS" atas dasar daftar beberapa perusahan yang dibuat oleh tersangka "LA" kemudian melalui tersangka "S" dan tersangka "MJ" menyerahkan kepada tersangka "A" untuk memilih/meng-klik perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka "AS" pada pengadaan peralatan TIK T.A. 2022 untuk memenuhi dan/atau disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 (dua puluh satu) kecamatan se kabupaten Lombok Timur dengan jumlah 4.320 unit dengan 3 (tiga) merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer. 

"Dari hasil pengaturan pemenang dan/atau mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan/fee dari tersangka "LH" atas pengkondisian telah memilih/menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka "MJ" dan tersangka "S","katanya.

Lanjut dijelaskan, Perbuatan para tersangka "LH", "LA" bersama dengan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu tersangka "AS", "A", "S" dan "MJ" dalam penyidikan ini diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,"ujarnya.

Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka "LH" dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan Selong pada Lapas Kelas IIB Selong dan terhadap tersangka "LA" dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram untuk selama 20 (dua puluh) hari ke depan. 

"Dengan pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,"tutupnya (*)

Tags

Post a Comment