Kasus Korupsi Chromebook Lotim: Kuasa Hukum Tersangka S Sebut Kliennya Hanya 'Tumbal' Penguasa

Kasus Korupsi Chromebook Lotim: Kuasa Hukum Tersangka S Sebut Kliennya Hanya 'Tumbal' Penguasa

Abdul Muhid Kuasa Hukum Tersangka S dalam kasus dugaan korupsi Chromebook

Nusrapost.com -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) semakin memanas. Salah seorang tersangka berinisial S diduga kuat hanya menjadi korban atau "tumbal" dari kebijakan penguasa saat itu.

"Yang jelas klien kami adalah korban dalam kasus ini," tegas Abdul Muhid, Kuasa Hukum Tersangka S, dalam keterangannya Selasa (18/11).

Muhid mengibaratkan posisi kliennya seperti pembantu rumah tangga yang hanya menjalankan perintah majikannya.

"Konsekuensi pembantu harus taat ke majikannya," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kliennya tidak bersalah secara esensial dalam kasus Chromebook tersebut, mengingat profesi S adalah swasta dan bukan pejabat yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan.

Meskipun demikian, Muhid menyatakan bahwa semua proses hukum masih berjalan di Kejaksaan. Kliennya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu pagi, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apapun yang diketahui klien kami akan dibuka nantinya dalam pemeriksaan," janji Muhid.

Ketika disinggung mengenai adanya aliran dana yang mengalir ke pihak pemegang kebijakan yang berkuasa saat kasus tersebut terjadi, Abdul Muhid memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut saat ini.

"Nanti akan diungkap dalam pemeriksaan kliennya," pungkasnya.(*)

Tags

Post a Comment