Terduga Pengedar Narkotika Asal Masbagik Di Borgol Polisi, 74,72 Gram Shabu Diamankan
![]() |
| Terduga pelaku setelah diamankan bersama barang buktinya |
Nusrapost.com-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Shabu dengan berat bruto mencapai 74,72 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah rumah milik warga berinisial S di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 05.00 WITA. Dimana Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada, sebuah rumah di wilayah Masbagik yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Saymsul Hadi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Kemudian sekitar pukul 07.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Penggeledahan badan terhadap pelaku tidak membuahkan hasil, namun saat pemeriksaan diperluas ke dalam rumah, tepatnya di dalam lemari kamar tidur, ditemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga terkait dengan narkotika.
Dari tindakan itu, Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 plastik besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, 1 klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu, 3 bungkus klip kosong, 1 timbangan digital, 2 skop plastik, 1 tabung kaca, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 tas kecil warna hitam, 1 kotak permen Hapydent, 1 unit HP Android merek Oppo, 1 unit sepeda motor Satria FU, dengan total berat bruto narkotika jenis shabu yang diamankan mencapai 74,72 gram. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di beberapa lokasi, termasuk dalam lemari kamar dan bekas meja di halaman rumah.
Dua orang saksi yang turut hadir dalam proses penggeledahan, yaitu ZA (Kepala Wilayah) dan H M (Ketua RT) dari wilayah setempat, menyaksikan seluruh proses penangkapan.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Polisi juga telah, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan interogasi terhadap tersangka terkait asal-usul barang, Melakukan tes urine terhadap pelaku dan mengirim barang bukti ke laboratorium untuk diuji.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lotim.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegasnya.
Saat ini, tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.(*)

Post a Comment