Berlaku Selama 3 Bulan, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Di NTB Tawarkan Berbagai Kriteria Keringanan.
![]() |
H. Abdul Azis Kepala UPT Samsat Lombok Timur |
Nusrapost.com -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui
Pergub Nomor 9 Tahun 2025, resmi memberlakukan program diskon Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) selama tiga bulan kedepan. Tujuan dari program ini adalah untuk
meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Kepala UPT Samsat Lombok Timur H. Abdul Azis, menerangkan, program
diskon PKB ini menawarkan berbagai kriteria keringanan yang patut diketahui
masyarakat. Salah satunya adalah pembebasan denda PKB untuk semua jenis
kendaraan roda dua dan empat. Diskon ini kata azis, berlaku selama tiga bulan,
mulai 1 Juli - 30 September 2025.
“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk
melunasi tunggakan tanpa perlu khawatir denda,”ujarnya . Selasa (1/7/2025)
Selain itu lanjutnya, bagi wajib pajak yang sangat patuh,
ada apresiasi khusus. Kendaraan yang aktif membayar pajak selama empat tahun
berturut-turut tanpa tunggakan akan mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 25%.
"Ini adalah bentuk penghargaan atas ketaatan mereka
dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus diharapkan dapat memotivasi
wajib pajak lainnya untuk lebih disiplin,"katanya
Program ini juga menyasar kendaraan dengan Tunggakan Lebih
dari Satu Tahun (TMDU). Masyarakat yang memiliki tunggakan di atas satu tahun
akan diberikan diskon 25% dari pokok pajak untuk tahun kedua, ketiga, keempat,
dan seterusnya.
Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau
keluarga miskin yang terdaftar di PKH dan hanya memiliki kendaraan roda dua,
diskon yang diberikan jauh lebih besar.
”Mereka akan mendapatkan diskon 25% untuk pajak tahun
berjalan dan penghapusan total pokok pajak untuk tunggakan tahun kedua, ketiga,
dan keempat. Cukup dengan membayar pajak satu tahun berjalan yang telah
didiskon, tunggakan lainnya akan dihapuskan, sangat membantu meringankan beban
finansial mereka,”Jelasnya
Kendaraan yang dimiliki oleh yayasan juga mendapatkan
perhatian khusus. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, atau
keagamaan kini mendapatkan total diskon 50%.
Sebelumnya telah ada diskon 25%, dan dengan adanya peraturan
baru ini, mereka mendapatkan tambahan 25%, sehingga total diskon menjadi 50%
dari pokok pajak. Ini merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap organisasi
yang berkontribusi pada kepentingan umum.
Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan
keringanan untuk mutasi kendaraan masuk ke NTB. Pemilik kendaraan dari luar
daerah yang melakukan mutasi dan balik nama ke NTB akan digratiskan pajak tahun
pertamanya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik
kendaraan dengan plat luar daerah untuk segera melakukan balik nama, sehingga
potensi pajak dapat kembali ke daerah dan memudahkan proses administrasi
kepemilikan,"terannya
Penting untuk diingat bahwa program bebas biaya balik nama
kendaraan bermotor sudah berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025. Namun,
diskon PKB dan pembebasan denda ini adalah momen yang sangat baik bagi
masyarakat NTB untuk memanfaatkan keringanan yang ada.
Abdul Azis menghimbau khususnya wilayah Lombok Timur
masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, terutama bagi yang
memiliki tunggakan atau ingin membaliknamakan kendaraan agar proses lima
tahunan ke depan menjadi lebih mudah.
"Program diskon PKB berlaku hingga 30 September 2025,
sementara program balik nama gratis berlaku hingga 31 Oktober 2025,”Pungkasnya
(*)
Post a Comment