RSUD Lombok Timur Resmi Terapkan Pola Keuangan BLUD
Nusrapost.com -- RSUD Lombok Timur
berdasarkan SK Bupati Lombok Timur No. 100.3.3.2/325/EKO/2024 per-1 Januari
2025 menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peresmian
penerapan BLUD tersebut dilakukan Pj. Bupati Lombok Timur H.Muhammad Juaini
Taofik pada Selasa (7/1).
Peresmian dihadiri Plh. Sekda, Dewan
Pengawas, BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, para Direktur RSUD, dan
sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.
Mengawali sambutannya dengan merunut
sejarah berdirinya RSUD Lombok Timur, Pj. Bupati mengingatkan agar penerapan
pola keuangan BLUD ini semakin meningkatkan kecepatan layanan kepada
masyarakat, dan utamanya akuntabilitas dalam pengelolaan RSUD tersebut.
Terlebih hambatan birokrasi sudah dikurangi dengan penetapan BLUD ini. Namun
demikian ditekankannya agar senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan RSUD yang diresmikan 2020 itu.
Selain itu ia mengingatkan sesuai amanat
Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD, agar Direktur dan jajarannya
menyusun rencana strategis untuk periode lima tahun, di samping rencana
bisnis dan anggaran, tentunya dengan merujuk RPJMD dan prioritas pembangunan
bidang kesehatan lainnya.
Ia berharap dari waktu ke waktu pelayanan RSUD Lombok Timur menjadi semakin kuat dengan fleksibilitas yang dimiliki, “Karena ciri BLUD adalah fleksibilitas, hambatan-hambatan birokrasi sudah mulai dikurangi,” jelasnya, “tetapi yang tidak bisa dikurangi adalah akuntabilitas, aspek pertanggungjawaban justru semakin kuat, disesuaikan dengan regulasinya. Tidak saja dengan norma yang mengatur tata cara mengelola keuangan daerah tetapi masuk juga tata cara pengelolaan BLUD,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya berpedoman pada Permendagri No.79 Tahun 2018 tentang BLUD agar senantiasa berada di jalur yang benar. (*)
.jpeg)
Post a Comment