• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    terkini

    Johari Marjan : Anggota DPRD Bisa Dipidana Bila Kampanyekan Cakada saat Reses

    Penulis : nusrapost.com
    Friday, October 25, 2024, October 25, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T08:51:23Z
    Johari Marjan Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Lombok Timur 


    Nusrapost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menegaskan Anggota DPRD tidak boleh berkampanye saat Reses. Dikarenakan anggaran Reses DPRD bersumber dari uang negara yang dititipkan kepada anggota DPRD.

    Sebagaimana diketahui bersama, Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak. Sehingga diwanti-wanti agar anggota DPRD tidak menyalahgunakan dana Reses untuk kampanye calon tertentu.

    Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan mengatakan himbauan tersebut telah dilayangkan ke DPRD Lombok Timur. 

    "Karena anggaran Reses ini kan jelas dari uang Negara. Walaupun memang itu hak dia untuk disalurkan kepada konstituennya," jelas Marjan.

    Larangan ini termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 57 dengan mengatakan dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

    "Karena itu uang negara, ini (dana reses-red) tidak boleh digunakan untuk kampanye paslon," tegasnya.

    Apabila larangan kampanye saat Reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Johari Marjan : Anggota DPRD Bisa Dipidana Bila Kampanyekan Cakada saat Reses

    Terupdate

    Topik Populer

    Iklan