Dua Penjudi Togel Diringkus Polresta Mataram

Dua Penjudi Togel Diringkus Polresta Mataram



MATARAM Nusrapost.com -- Dua orang pelaku tindak pidana dalam bentuk perjudian togel berhasil diringkus tim opsnal polresta Mataram. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas penjualannya di wilayah Karang Kelebut, Cakranegara Kota Mataram tanggal 28 February 2022 yang lalu.



Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut sesuai nomor LP/A/100/II/2022/SPKT/Polresta Mataram yakni berinisial K, perempuan (41) tahun dan D pria (38) tahun yang beralamat Karang Kelebut Cakranegara Kota Mataram.



"Jadi D ini ditangkap berdasarkan keterangan K bahwa hasil penjual setelah direkap menyetor ke D, singgah usai mengamankan K, tim langsung menuju ke rumah D yang terletak tidak jauh dari TKP dimana K diamankan,"jelas Heri di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (07/03).



Berdasarkan pengakuan keduanya rata-rata hasil per hari penjualan Togel mendapatkan keuntungan masing-masing 50 ribu rupiah.


Tim berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa alat tulis serta rekapan angka yang dibeli oleh orang, kalkulator, hp, uang tunai serta buku Bank.



"Atas tindakan kedua tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara,"tutupnya.

Tags

Post a Comment