2 Orang Tersangka Korupsi Kredit BPR Aikmel Di Bui

2 Orang Tersangka Korupsi Kredit BPR Aikmel Di Bui



LOMBOK TIMUR Nusrapost.com -- Dua orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan dan pemberian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, yang di ajukan Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pringgasela Lombok Timur tahun 2020/2021 lalu, di jebloskan ke jeruji besi. 


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., melalui rilisnya menyebutkan, Penahanan keduanya setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 09.30 Wita dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk masing-masing tersangka.


Baru setelah selesai dilakukan pemeriksaan pada keduanya kemudian dilanjutkan dengan rapid test. Kemudian setelah hasilnya dinyatakan negatif, sekitar pukul 17.40 Wita keduanya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.


Adapun kedua tersangka tersebut yakni berinisial S selaku Bendahara UPTD Peringgasela yang berperan melakukan Pengajuan Kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020 s/d 2021 dan tersangka AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.


"Akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.005.835.500,-(satu milyar lima  juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah),"Jelasnya. (np)

Tags

Post a Comment